Home / Hukrim

Rabu, 1 April 2026 - 06:30 WIB

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

mm Redaksi

Petugas Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus perjudian online kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Petugas Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus perjudian online kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Dalam proses tersebut, JPU Murari Azis secara resmi menerima para tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa Tahap II ini merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap praktik perjudian daring yang telah diungkap sebelumnya.

Baca Juga :  JAM-Pidum Setujui Empat Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian

“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan,” ujar Kombes Rizki.

Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring dengan nilai mencapai sekitar Rp55 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya skala jaringan perjudian yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, JPU Murari Azis menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti, serta siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Baca Juga :  Haji Uma Minta Proses Hukum Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Berjalan Transparan

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ungkap Murari.

Seluruh tersangka kini berada dalam tanggung jawab JPU untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kombes Rizki menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan. Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring secara tegas dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Jual Beli Hasil Curanmor, Pelaku diringkus Polisi di Banda Aceh

“Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Saat ini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan. Sementara itu, penyidik memastikan akan terus mendukung proses penuntutan dengan melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh jaksa.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Perburuan Trenggiling, Kapan berakhir?

Hukrim

Pra Peradilan Jilid II Beny Saswin Nasrun Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Hukrim

Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Hukrim

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu

Hukrim

Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Sritex

Hukrim

Empat Perkara Pidana Disetujui Jampidum Untuk Diselesaikan dengan Restorative Justice

Daerah

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Hukrim

Polisi Tangkap 19 Pelaku Judi Online di Banda Aceh