Aceh Barat Daya – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh Barat Daya (Abdya) menyampaikan tiga rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Rekomendasi tersebut terkait implementasi kebijakan perpajakan terbaru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Organisasi itu menilai edukasi, pendampingan, dan penguatan kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan usaha.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan mendorong BPC HIPMI memberikan masukan kepada DJP Kementerian Keuangan.
Regulasi yang berlaku sejak 22 April 2026 itu mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM.
Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut untuk memastikan insentif pajak lebih tepat sasaran sekaligus mencegah praktik pemecahan omzet guna menghindari kewajiban perpajakan.
Ketua BPC HIPMI Abdya, Akmal Al-Qarasie, menyatakan organisasinya mendukung langkah pemerintah yang mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.
“Kami menyambut positif langkah pemerintah yang mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen secara permanen,” kata Akmal, Minggu (5/7/2026).
Menurut Akmal, kebijakan tersebut memberi kepastian bagi pelaku usaha pemula dalam menjaga arus kas di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
Ia menilai insentif pajak akan membantu pengusaha muda memperkuat fondasi bisnis pada tahap awal pengembangan usaha.
Di sisi lain, HIPMI Abdya memahami ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengarahkan badan usaha berbentuk CV maupun PT umum beralih secara bertahap ke rezim pajak normal.
Meski demikian, Akmal menilai pemerintah perlu melihat kondisi pelaku UMKM secara lebih proporsional.
Menurutnya, sebagian besar pengusaha yang masih berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar bukan sengaja membatasi skala usaha untuk menghindari pajak.
“Mayoritas pengusaha bertahan di bawah omzet tersebut karena keterbatasan modal, akses pasar, serta ketakutan terhadap urusan administratif perpajakan, bukan karena motif menghindari pajak. Pemerintah harus bersikap bijak dan proporsional melihat hal ini,” ujarnya.
Akmal menegaskan HIPMI Abdya siap menjadi mitra strategis DJP dalam membangun budaya kepatuhan perpajakan di kalangan pengusaha muda.
“Kami siap mendukung upaya pemerintah, namun pendekatan harus mengedepankan pembinaan proporsional agar tidak menekan daya tumbuh pengusaha,” katanya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan baru, HIPMI Abdya menyampaikan tiga rekomendasi kepada DJP.
Pertama, organisasi itu meminta DJP mengutamakan edukasi, sosialisasi, dan literasi perpajakan melalui KPP Pratama maupun KP2KP.
HIPMI menilai peningkatan pemahaman mengenai pembukuan fiskal akan mendorong kepatuhan sukarela pelaku usaha.
Kedua, HIPMI mendorong Kantor Wilayah DJP Aceh, KPP Pratama Tapaktuan, dan KP2KP Blangpidie memperkuat program pendampingan bagi UMKM.
Pendampingan tersebut harapannya membantu pelaku usaha meningkatkan kapasitas operasional sekaligus menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Ketiga, HIPMI mengusulkan optimalisasi peran Tax Center HIPMI sebagai mitra edukasi perpajakan.
Organisasi itu siap memperluas kolaborasi dengan DJP untuk meningkatkan kesadaran pajak.
Disamping mendorong pertumbuhan wajib pajak baru secara sehat dan berkelanjutan.
Akmal menambahkan, administrasi perpajakan yang tertata akan meningkatkan kredibilitas pelaku usaha di mata lembaga keuangan.
Kondisi itu juga akan membuka peluang lebih besar bagi pengusaha muda memperoleh akses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.
“Kami meyakini administrasi perpajakan yang baik akan meningkatkan kredibilitas bisnis pengusaha muda,” kata Akmal.
Dengan kredibilitas, kata Akmal, pengusaha muda lebih mudah memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan untuk melakukan ekspansi usaha.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar














