Sigli-Pemerintah Kabupaten Pidie menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie, Senin, (6/4/2026). Rapat berlangsung di aula kantor DPRK setempat.
Wakil Bupati Pidie, Alzaizi, mengatakan LKPJ merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah atas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan publik sepanjang 2025.
Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur peran DPRD dalam memberikan rekomendasi atas laporan tersebut. “Rekomendasi dari DPRD akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” kata Alzaizi.
Dalam laporan itu, Pemerintah Kabupaten Pidie menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025 sebesar Rp2,18 triliun. Realisasinya mencapai Rp1,90 triliun atau 86,97 persen. Penyusunan belanja daerah, menurut dia, telah mengacu pada standar harga barang dan jasa untuk memastikan efisiensi penggunaan anggaran.
Alzaizi menambahkan, angka realisasi tersebut masih bersifat sementara karena belum melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan. Rincian program, kegiatan, capaian, serta kendala pelaksanaan telah dimuat dalam dokumen laporan.
Selain capaian kinerja, pemerintah daerah juga mencatat kondisi wilayah yang relatif aman dan kondusif sepanjang tahun. Hal itu, kata dia, merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pidie, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Forkopimda, termasuk dalam penanganan bencana yang terjadi beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRK Pidie, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, kepala organisasi perangkat daerah, serta para camat.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita












