Home / Parlementaria

Jumat, 10 April 2026 - 17:03 WIB

Daniel Abdul Wahab Minta Pemerintah Aceh Tinjau Ulang Kebijakan JKA Demi Keadilan Kesehatan

mm Redaksi

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, meminta Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali kebijakan terbaru terkait Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Daniel menegaskan bahwa JKA merupakan program strategis yang sejak awal dirancang untuk menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Aceh. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berpotensi membatasi akses masyarakat perlu dikaji secara mendalam.

Baca Juga :  DPRA Berkomitmen Lindungi Mahasiswa Asing di Aceh

Ia menilai, JKA bukan sekadar program layanan kesehatan, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak dasar masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

“JKA adalah instrumen keadilan sosial yang harus tetap menjaga prinsip keterbukaan dan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Aceh,” ujar Daniel.

Daniel juga menyampaikan bahwa DPRK Banda Aceh menerima berbagai aspirasi masyarakat yang menginginkan agar pelaksanaan JKA tetap bersifat inklusif dan tidak menimbulkan kekhawatiran baru di tengah warga.

Baca Juga :  Banleg DPRK Banda Aceh Tetapkan 12 Raqan Masuk Proleg Kota Banda Aceh 2026

Menurutnya, kebijakan publik di sektor kesehatan harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh menimbulkan kesenjangan akses layanan.

Selain itu, ia mendorong agar Pemerintah Aceh membuka ruang dialog dengan DPR Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi terbaik dalam menjaga keberlanjutan program JKA.

Baca Juga :  DPRA Terima Audiensi DPRK Aceh Timur, Sengketa HGU Perkebunan Sawit Jadi Sorotan

“Dialog terbuka menjadi kunci agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tambahnya.

Daniel menegaskan, DPRK Banda Aceh akan terus mengawal kebijakan tersebut melalui fungsi pengawasan agar program JKA tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni memberikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRA Bakal Panggil BKA Untuk Melihat Database Tenaga Non-PNS

Daerah

DPRA Mendukung agenda ratifikasi Konvensi ILO No. 188

Daerah

DPR dan Pemerintah Aceh Sahkan APBA 2025 Sebesar Rp 10,8 Triliun

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Inspektur Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Parlementaria

DPRK Banda Aceh Dorong Kemandirian Listrik, Minta Aceh Tak Bergantung pada Sistem Sumbagut

News

DPR Aceh Serahkan Dokumen Draft Final Revisi UUPA ke BK DPR RI

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Proyeksikan APBK 2025 Capai Rp1,5 T

Advetorial

Ali Basrah Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua DPR Aceh