Aceh Barat Daya – Penyuluh Sosial Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Sri Handayani, mengingatkan masyarakat bahwa bantuan sosial (bansos) merupakan hak bagi warga yang memenuhi persyaratan, bukan hadiah secara cuma-cuma.
Menurut Sri Handayani, masih banyak masyarakat yang beranggapan setiap warga yang mengalami kesulitan ekonomi otomatis berhak menerima bantuan sosial.
Padahal, penyaluran bansos harus melalui sejumlah tahapan dan mekanisme dari pemerintah agar bantuan benar-benar untuk masyarakat yang berhak.
“Bantuan sosial bukan hadiah. Ada proses dan persyaratan yang harus terpenuhi sehingga penyalurannya tepat sasaran,” kata Sri Handayani, Selasa (15/7/2026).
Ia menjelaskan, calon penerima bantuan harus terdata dalam basis data kesejahteraan sosial, memenuhi kriteria kemiskinan atau kondisi tertentu, serta melewati proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
Selanjutnya, usulan data tersebut sesuai prosedur yang berlaku sebelum penetapan sebagai penerima manfaat.
Sri Handayani mengatakan proses tersebut untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara transparan, akuntabel, dan adil kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Tahapan penyaluran bantuan dari pendataan, verifikasi lapangan, validasi data, hingga penetapan penerima bantuan.
Seluruh proses tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketepatan sasaran program bantuan sosial.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak mudah membandingkan kondisi penerima bantuan dengan warga lainnya tanpa mengetahui proses administrasi.
“Jika ada warga yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdata, silakan berkoordinasi dengan pemerintah gampong atau petugas terkait agar dapat diusulkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sri Handayani berharap masyarakat memahami bahwa bantuan sosial bagi warga yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Sehingga tujuan pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara optimal.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar














