Home / Pemerintah Aceh

Minggu, 12 April 2026 - 18:19 WIB

Pemerintah Aceh Terapkan WFH ASN, Dorong Birokrasi Lebih Fleksibel dan Produktif

mm Redaksi

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel, modern, dan berbasis kinerja.

Penerapan WFH tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta Surat Edaran Gubernur Aceh mengenai hal serupa di lingkungan Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Safari Ramadhan 2026, Pemerintah Aceh Fokus Pemulihan dan Trauma Healing di 18 Daerah Terdampak Bencana

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

“WFH ini bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang lebih menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan. ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah maupun kantor tanpa mengurangi kualitas kinerja.

Baca Juga :  Sekda Aceh M. Nasir Tekankan Transformasi Penanganan Kemiskinan dan Penguatan Peran Staf Ahli

Meski demikian, unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan optimal, baik melalui sistem digital maupun pelayanan tatap muka secara terbatas.

Untuk menjaga kualitas kinerja, Pemerintah Aceh menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan kinerja serta evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga :  Pemprov Aceh Dorong Kemandirian Dayah Lewat Kolaborasi Ulama dan Pemerintah

“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Murtala.

Pemerintah Aceh juga memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan. Koordinasi antarinstansi tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Melalui penerapan kebijakan ini, Pemerintah Aceh optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik di tengah tuntutan perkembangan era digital.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Distribusi MBG di Banda Aceh Kembali Normal, 95 Ribu Porsi Disalurkan dengan Menu Siap Santap

News

Wagub Fadhlullah Buka Musrenbang RKPA Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMA 2025-2029

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Aceh Gelar Sosialisasi Penilaian Kinerja Penyedia untuk 250 Peserta dari 44 SKPA

Pemerintah Aceh

UPTD Statistik Beri Bimbing Literasi Keuangan Bagi MBKM Statistik MIPA USK

Pemerintah Aceh

Pemprov Aceh Wajibkan Pelaporan Terpusat untuk Atur Distribusi Bantuan Bencana

Pemerintah Aceh

Remaja Masjid Ikuti Pelatihan Literasi Media

News

Muzakir Manaf – Fadhlullah Hadiri Pelantikan Kepala Daerah se Indonesia di Jakarta

News

Wagub Fadhlullah Pimpin Apel Perdana di Kantor Gubernur Aceh