Home / Aceh Barat

Senin, 13 April 2026 - 18:48 WIB

Satgas RTLH Aceh Barat Mulai Pendataan Lapangan, Target Selesai 32 Hari

mm Redaksi

Foto bersama Tim Satgas RTLH Aceh Barat, unsur OPD terkait, dan aparatur gampong usai kegiatan verifikasi dan validasi lapangan di Meulaboh, Senin (13/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Foto bersama Tim Satgas RTLH Aceh Barat, unsur OPD terkait, dan aparatur gampong usai kegiatan verifikasi dan validasi lapangan di Meulaboh, Senin (13/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Meulaboh – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Aceh Barat mulai melakukan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan pada hari ini Senin (13/4/2026).

Ketua Satgas TRLH Kabupaten Aceh Barat, Wistha Nowar mengatakan, tim verifikasi dan validasi RTLH tersebut terdiri dari beberapa unsur seperti Dinas Perkim, Dinkes, Dinas PUPR, Dinsos, unsur kecamatan dan aparatur gampong.

Baca Juga :  Diskominsa Aceh Barat MoA dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar

“Verifikasi dan validasi lapangan perdana dilaksanakan secara paralel mulai hari ini, target capaiannya perharinya adalah 10 gampong, sementara untuk target penyelesaiannya yaitu selama 32 hari kalender atau pada 15 Mei 2026,” kata Wistha.

Setelah proses pendataan RTLH selesai dilakukan kata Wistha, kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), nantinya akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh aparatur gampong terkait rencana pembentukan posko pengaduan DTSEN.

Baca Juga :  RAPI Aceh Barat dan Sabang Pererat Silaturahmi dan Diskusi Komunikasi Radio

“Posko pengaduan DTSEN dibentuk di masing – masing gampong, posko itu nantinya berfungsi sebagai pusat layanan pengaduan dan verifikasi data masyarakat. Selanjutnya dilakukan penetapan operator gampong, operator itu nantinya bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penginputan data DTSEN,” katanya.

Selanjutnya kata Wistha, setelah operator gampong ditetapkan dilanjutkan dengan pelatihan admin posko pengaduan DTSEN bagi mereka para operator gampong yang akan dilaksanakan oleh Dinsos.

Baca Juga :  Pj Bupati Drs. Mahdi Efendi Laksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid Baitul Makmur, Ini Pesannya

“Adapun materi yang diberikan dalam pelatihan tersebut mencakup teknis pengelolaan data dan penggunaan aplikasi, seluruh operator wajib menggunakan sistem sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wistha.

Data DTSEN itu nantinya kata Wistha harus dipilah berdasarkan desil kesejahteraan pada masing – masing gampong, tujuannya untuk memastikan ketepatan sasaran program bantuan sosial.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan Mobil Crane Skylift untuk Perkuat Infrastruktur Permukiman

Aceh Barat

Pj. Bupati Aceh Barat Temu Ramah dengan Masyarakat Woyla Raya dan Sungai Mas

Aceh Barat

TP PKK Aceh Barat Gelar Sosialisasi Rumah Sehat Layak Huni, Dorong Kesadaran Masyarakat Peduli Lingkungan

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Rampungkan Sosialisasi Pengawasan Perizinan dan Bimtek LKPM

Aceh Barat

KIP Aceh Barat Sosialisasi Visi Misi Pasangan Bakal Calon

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Hibahkan 25.610 M² Tanah untuk Pengadilan Negeri

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Sebut Momentum Perbaikan Data Kesehatan

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Pantau Persiapan Penilaian Program Gampong Mawaddah Warahmah