Home / Aceh Barat Daya / Tni-Polri

Rabu, 22 April 2026 - 17:54 WIB

Polres Abdya Intensifkan Pencegahan Karhutla

mm Teuku Nizar

Petugas dari Kepolisian memasang spanduk larangan membakar lahan. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id.

Petugas dari Kepolisian memasang spanduk larangan membakar lahan. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id.

Aceh Barat Daya – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memasang spanduk peringatan di sejumlah titik rawan serta meningkatkan patroli intensif di lapangan.

Pemasangan spanduk dan baliho di kawasan Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, serta Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Selasa (21/4/2026).

Pemasangan ini sebagai bentuk peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya serius kepolisian dalam menekan potensi karhutla, khususnya menjelang musim kemarau.

Baca Juga :  Kasdam IM Secara Resmi Melepas Peserta Iskandar Muda Trail Adventure

“Ini bentuk peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Dampaknya sangat besar, baik terhadap lingkungan maupun aspek hukum,” ujar Wahyudi.

Selain pemasangan spanduk, polisi juga meningkatkan patroli rutin di wilayah rawan guna mendeteksi dini potensi kebakaran.

Patroli fokus pada area yang selama ini kerap terjadi aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.

“Kami tingkatkan frekuensi patroli, terutama saat kondisi rawan. Setiap indikasi kebakaran akan langsung kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Polres Abdya juga mengoptimalkan saluran pelaporan masyarakat agar setiap indikasi pembakaran dapat segera tertangani.

Baca Juga :  Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 100 Kg Sabu dan 445 Kg Ganja

Warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

Dalam hal penegakan hukum, Wahyudi menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Tindakan tegas akan berlaku sesuai aturan yang berlaku.

“Pelaku pembakaran akan kami proses hukum tanpa kompromi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sanksi terhadap pelaku karhutla tidak main-main, yakni ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Meski demikian, Wahyudi mengakui masih adanya masyarakat yang membuka lahan dengan cara pembakaran karena lebih cepat dan murah.

Baca Juga :  Upacara HUT TNI ke-78 Tahun 2023 di Kodam Iskandar Muda, "TNI Patriot NKRI Pengawal Demokrasi Untuk Indonesia Maju"

Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan.

Karena itu, selain penindakan, pihak kepolisian juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak karhutla serta alternatif pembukaan lahan tanpa bakar.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa peran aktif masyarakat, pencegahan karhutla tidak akan maksimal,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat untuk mencegah bencana karhutla yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan,” pungkas Wahyudi.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Internasional

Satgas MTF TNI Konga XXVIII-P/UNIFIL Berhasil Laksanakan WINCHEX DAN Medevac Dengan LAF Air  Force

Aceh Barat Daya

Jembatan Plat 4×5 meter Capai 80 Persen

Aceh Barat Daya

Minta Maaf, Ini Isi Surat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Abdya

Aceh Besar

Pisah Sambut Kapolres Aceh Besar, Pemkab Apresiasi AKBP Sujoko dan Sambut AKBP Chairul Ikhsan

Aceh Barat Daya

Lomba Anyam Ketupat Lestarikan Tradisi

Aceh Barat Daya

Dugaan SaKA, Pelaku Penyelundupan Imigran di Meulaboh Sudah Dibebaskan 

Tni-Polri

Menteri Pertanian Sebut Pangdam IM adalah Pangdam Terbaik di Bidang Ketahanan Pangan

Tni-Polri

Gelar Doa Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri: Keberagaman Modal Jaga Persatuan-Kesatuan