Home / Hukrim

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:00 WIB

Tim Rimueng Koetaradja “Unit Reaksi Cepat” Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai

mm Redaksi

Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria asal Bireuen yang diduga melakukan pencurian uang tunai Rp15 juta di sebuah kios kelontong di wilayah Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) dini hari. Foto: Dok. Istimewa

Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria asal Bireuen yang diduga melakukan pencurian uang tunai Rp15 juta di sebuah kios kelontong di wilayah Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) dini hari. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Tim Rimueng Koetaradja “Unit Reaksi Cepat” Polresta Banda Aceh tangkap pelaku pencurian uang tunai seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, di sebuah kios kelontong. Pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, yang kehilangan sejumlah uang di kios miliknya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui sekitar pukul 02.30 WIB setelah salah seorang karyawan kios melaporkan kejadian tersebut kepada korban.

Baca Juga :  Sejumlah Penghargaan Kadivhumas pada Rakernis Humas Polri

“Korban mengetahui adanya pencurian di kios miliknya setelah menerima laporan dari salah satu karyawannya. Korban kemudian langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di salah satu tempat di dalam kios telah hilang,” ujar Kompol Dizha.

Berdasarkan laporan korban yang diterima Polresta Banda Aceh serta hasil penyelidikan awal dan pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian, Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian uang tunai segera melakukan patroli dan pencarian terhadap pelaku.

Baca Juga :  Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan untuk Tujuh Anggota dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di kawasan Simpang Keudah. Tim kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31. Salah satu telepon seluler tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian milik korban. Selain itu, petugas juga menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp277 ribu,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Pangdam IM dan Kapolda Aceh Gowes Bersama

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut terkait perkara tersebut.

“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan,” pungkas Kompol Dizha.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

KPH II Wilayah Aceh Bersama BAIS TNI Patroli Rutin Cegah Illegal Logging

Hukrim

4 DPO Menyerahkan Diri, Kabid Humas: Pengungkapan Kasus Penembakan Pos Pol sudah Tuntas

Hukrim

Belasan Pengemis yang Ditangkap di Banda Aceh Positif Narkoba

Hukrim

Curi Barang Berharga Milik Tetangga, Pelaku Ditangkap Polisi

Hukrim

Bantah Tudingan YARA, Dirreskrimsus: Kasus Belum Dihentikan, Belum Ada SP3

Daerah

Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Saree

Hukrim

Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Hukrim

Jelang Pelaksanaan Shalat Jum’at, Polisi Bubarkan Balap Liar di Ulee Lheue