BANDA ACEH – Dinas Sosial Kota Banda Aceh terus memperkuat pelayanan bagi masyarakat miskin dan rentan, khususnya dalam akses layanan kesehatan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar bersama BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh bagi petugas Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) se-Kota Banda Aceh.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Senin 12 Mei 2026, itu bertujuan membekali petugas SLRT dengan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan terbaru JKN tahun 2026.
Petugas SLRT dinilai memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menangani pengaduan masyarakat miskin dan rentan, termasuk persoalan akses layanan kesehatan dan kepesertaan BPJS.
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Dra. Sukmawati, M.AP., menegaskan pentingnya kolaborasi antara Dinsos dan BPJS Kesehatan agar masyarakat tidak mengalami hambatan saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Dinsos memfasilitasi kegiatan ini agar seluruh petugas SLRT punya bekal yang sama. Mereka harus jadi jembatan informasi JKN yang aktif di kecamatan,” ujarnya, pada Rabu (13/5/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh memaparkan sejumlah materi penting terkait program JKN, mulai dari skema kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan non-PBI, prosedur pendaftaran bayi baru lahir, hingga tata cara reaktivasi peserta PBI yang dinonaktifkan.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai penanganan tunggakan peserta PBPU serta pemanfaatan layanan digital seperti Aplikasi Mobile JKN dan layanan PANDAWA untuk pengecekan status hingga perubahan data peserta.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan simulasi penanganan berbagai persoalan yang sering ditemui di lapangan. Di antaranya masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum padan dengan data Dukcapil, peserta PBI yang berpindah domisili, hingga kendala rujukan pada fasilitas kesehatan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap petugas SLRT semakin optimal dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta membantu masyarakat memperoleh hak layanan kesehatan secara cepat dan tepat.
Dengan penguatan kapasitas petugas SLRT, akses masyarakat terhadap layanan JKN diharapkan semakin mudah, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah. (Adv)
Editor: RedaksiReporter: Redaksi











