Home / Politik

Senin, 18 Mei 2026 - 15:53 WIB

SAPA Desak Transparansi Dana Bantuan Parpol Aceh 2025, Total Rp29,3 Miliar Disorot

mm Redaksi

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melayangkan surat permintaan data dan dokumen penggunaan dana bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2025 kepada sejumlah partai politik di Aceh.

Partai yang disurati tersebut di antaranya Partai NasDem, Partai Aceh (PA), Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Langkah itu dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Fauzan menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik bukanlah dana pribadi partai, melainkan uang rakyat yang wajib dikelola secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

“Partai politik adalah pilar demokrasi. Karena itu, pengelolaan dana bantuan dari negara harus menjadi contoh transparansi kepada masyarakat. Jangan sampai ada kesan dana publik dikelola tertutup tanpa pengawasan,” kata Fauzan, Senin (18/5/2026)

Baca Juga :  Tim Pemenangan Bidang Perempuan Mualem Dek Fadh Lakukan Silaturahmi Tim Se-Banda Aceh

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana dana bantuan partai politik benar-benar digunakan untuk pendidikan politik, kaderisasi, penguatan demokrasi, dan kepentingan publik.

“Publik berhak tahu apakah dana miliaran rupiah itu benar-benar digunakan untuk mencerdaskan demokrasi, membangun kader yang berkualitas, dan memperkuat pendidikan politik masyarakat, atau hanya habis pada kegiatan administratif yang tidak berdampak langsung,” tegasnya.

Dalam surat tersebut, SAPA meminta sejumlah data penting, di antaranya rincian penggunaan dana bantuan keuangan partai politik Tahun 2025, laporan pertanggungjawaban (LPJ), rincian kegiatan pendidikan politik, kaderisasi, seminar, pelatihan, penggunaan anggaran operasional sekretariat, dokumen pendukung penggunaan anggaran, hasil audit, data SILPA, hingga evaluasi internal penggunaan dana bantuan.

Fauzan menjelaskan, permintaan data tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Baca Juga :  Ayah Caleu: Doa Lon Rayeuk Keu Gata Bustami Teupileh Keu Gubernur

Ia juga menyoroti besarnya anggaran bantuan keuangan partai politik yang dialokasikan Pemerintah Aceh dalam APBA 2025.

Sebanyak 13 partai politik yang mengisi kursi DPR Aceh periode 2024–2029 diketahui menerima dana hibah bantuan keuangan dengan total mencapai Rp29,3 miliar.

Empat partai dengan alokasi terbesar yakni Partai Aceh sebesar Rp6,7 miliar, Partai Golkar Rp3,2 miliar, PKB Rp3 miliar, dan Partai NasDem Rp2,6 miliar.

“Ketika anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar rupiah, maka transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Semakin besar dana publik yang diterima, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum untuk membuka penggunaannya kepada masyarakat,” ujar Fauzan.

Baca Juga :  MDC Aceh Tetap Jalankan Arahan Ketua Tim Pemenangan Pusat

Ia menambahkan, keterbukaan informasi penggunaan dana bantuan partai politik penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan sistem demokrasi di Aceh.

“Jangan sampai demokrasi hanya aktif saat pemilu, tetapi tertutup ketika berbicara penggunaan uang rakyat. Keterbukaan adalah bentuk penghormatan terhadap masyarakat dan bagian dari pendidikan politik itu sendiri,” pungkasnya.

SAPA berharap seluruh partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBA dapat kooperatif dan memberikan data yang diminta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fauzan juga menegaskan bahwa apabila permintaan informasi tersebut tidak ditanggapi, pihaknya akan menempuh mekanisme hukum dan penyelesaian sengketa informasi melalui jalur yang diatur dalam peraturan keterbukaan informasi publik.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Politik

M Rais: Aminullah Usman, Model Ideal Pemimpin untuk Banda Aceh di Pilkada 2024

Nasional

Wamenko Polkam: Pemerintah Siap Laksanakan Pemilihan Suara Ulang

Daerah

500 Eks Kombatan GAM Batee Iliek Deklarasi Dukungan untuk Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi

Aceh Timur

Eks Anggota Kelompok JAD Abu Hamzah : Radikalisme Dan Terorisme dapat Memecah Belah Umat

Politik

KPA kutaraja Banda Aceh Deklarasi Dukung Prabowo Gibran di Pilpres 2024 

Politik

KPA Wilayah Linge Dukung Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh

Politik

Waketum AMM: Kita Ajak Masyarakat Aceh untuk Pilih Mualem-Dek Fadh

Politik

Batas Usia Calon Kepala Daerah Akan Dicabut: Kaesang Pangarep Berpeluang Nyagub