Home / News

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:55 WIB

Ikut Mosi Tidak Percaya, Plt Kepsek SLBN Abdya Dijatuhi Sanksi

mm Teuku Nizar

Surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) beredar luas. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) beredar luas. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya — Surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin Kepala Dinas Pendidikan Aceh terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) beredar luas di tengah masyarakat dan media sosial, Jum’at (15/5/2026).

Dokumen tersebut memuat sanksi disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis kepada Plt Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Aceh Barat Daya.

Surat keputusan bernomor 100.3/509/2026 itu tertanggal pada 6 Mei 2026 di Banda Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murtalamuddin menandatangani surat tersebut secara elektronik.

Dalam dokumen tersebut, ASN yang mendapat sanksi tercatat atas nama Faisal YR, S.Pd., dengan pangkat Pembina (IV/a).

Berdasarkan isi keputusan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada 13 April 2026.

Pemeriksaan menyimpulkan Faisal terbukti melakukan tindakan yang menurunkan citra instansi di mata publik melalui media massa tanpa melalui jalur kedinasan yang sah.

Poin pertimbangan dalam surat itu juga menyebut tindakan yang dilakukan melanggar ketentuan Pasal 4 angka (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Saksikan Warga Australia Masuk Islam di Masjid Raya

Pasal tersebut tentang Aparatur Sipil Negara terkait kewajiban menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.

Selain itu, surat keputusan turut mengacu pada Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan tersebut mengatur kewajiban ASN untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Dalam dokumen yang beredar, Dinas Pendidikan Aceh merinci sejumlah tindakan sebagai pelanggaran disiplin dan etika birokrasi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah dugaan pelanggaran tata alur laporan hierarki birokrasi.

Faisal tersebut melaporkan persoalan internal birokrasi secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan media massa tanpa terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh.

Tindakan itu melompati jenjang kewenangan yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  Kakorlantas: Operasi Ketupat 2026 Resmi Berakhir, Dilanjutkan KRYD hingga 29 Maret

Selain persoalan jalur koordinasi, dokumen tersebut juga menyinggung dugaan tindakan insubordinasi.

Dalam surat keputusan bahwa Faisal turut serta dalam penandatanganan mosi tidak percaya yang mencederai soliditas organisasi dan kepatuhan terhadap pimpinan.

Dinas Pendidikan Aceh juga menilai yang bersangkutan melanggar etika komunikasi publik karena menyebarluaskan persoalan internal melalui media sosial tanpa menempuh mekanisme pelaporan resmi maupun konsultasi langsung dengan atasan.

Pada poin lain, tindakan tersebut berdampak terhadap marwah instansi pemerintah.

Dinas Pendidikan Aceh menilai langkah menurunkan martabat pemerintah serta mengganggu kondusivitas organisasi di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Aceh akhirnya menjatuhkan hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sanksi itu sebagai bentuk peringatan keras sekaligus bahan evaluasi agar yang bersangkutan memperbaiki sikap, perilaku, dan kepatuhan terhadap disiplin ASN.

Dalam diktum kedua surat keputusan tersebutkan bahwa sanksi tersebut dapat mencegah terulangnya tindakan serupa maupun bentuk pelanggaran lainnya di kemudian hari.

Baca Juga :  Bambang Haryo Dorong Peran Bulog Diperluas dan Diperkuat

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murtalamuddin, dalam dokumen itu menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Langkah penjatuhan sanksi sebagai bagian dari pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.

Hingga berita ini turun, belum ada keterangan resmi dari pihak Faisal YR terkait isi surat keputusan tersebut.

Namun, dokumen yang telah beredar luas itu menjadi perhatian masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan Aceh Barat Daya.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan ASN terhadap aturan disiplin dan tata kelola birokrasi.

Pemerintah daerah juga mendorong memperkuat komunikasi internal agar persoalan organisasi dapat selesai secara profesional tanpa memicu kegaduhan di ruang publik.

Penegakan disiplin di lingkungan ASN bukan hanya menyangkut pemberian sanksi.

Tetapi juga pembinaan terhadap etika komunikasi, loyalitas organisasi, serta kepatuhan terhadap prosedur administrasi pemerintahan.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

News

Pj Ketua TP PKK Safriati: Meski di masa Transisi, Roda Oganisasi tak Boleh Berhenti

News

Kapolda Aceh Terima Audiensi Plt Sekda Aceh: Bahas Sinergi Pemerintah dengan Kepolisian

News

Kakorlantas Dorong Pembentukan Asosiasi Ojol Nusantara, Wadah Kolaborasi Keselamatan Berlalu Lintas

Nasional

Polantas Menyapa, Kakorlantas Ajak Ojol Jadi Pahlawan Keselamatan di Jalan

News

Gubernur Aceh Sambut Kedatangan Kepala Kejati Baru di Bandara SIM

Daerah

Presiden Adam Depok Tunjuk Zulfikar Sawang Jadi Kuasa Hukum

Nasional

Dua Tim Robotik SD Wakili Merah Putih di All Japan Robot Sumo Tournament 2025  

Nasional

Bambang Haryo Pastikan Pelaksanaan MBG Berjalan Sesuai Standar