Home / Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:48 WIB

SAPA Bawa Sengketa Informasi Data Pokir DPRK Sabang ke Komisi Informasi Aceh

mm Redaksi

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh. Langkah ini diambil setelah PPID Bappeda Kota Sabang tidak memberikan tanggapan atas permohonan informasi yang diajukan SAPA.

SAPA menilai sikap diam badan publik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, setiap badan publik wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi, baik menerima maupun menolak dengan alasan yang jelas.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan sengketa ini bukan hanya soal memperoleh dokumen, tetapi juga memperjuangkan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara.

Baca Juga :  Ronny Ketua FAKSI Aceh Timur Pertanyakan Sikap DPRA Diduga Bungkam Terkait BRA

“Ketika badan publik memilih diam, yang dirugikan bukan hanya pemohon informasi, tetapi juga masyarakat. Hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran direncanakan dan digunakan menjadi terabaikan,” kata Fauzan, Senin (29/6/2026).

Sebelumnya, SAPA telah mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bappeda Kota Sabang. Setelah tidak mendapat jawaban, SAPA mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yaitu Sekretaris Daerah Kota Sabang.

Informasi yang diminta berkaitan dengan data Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 dan 2026, meliputi program yang diusulkan, lokasi kegiatan, serta besaran anggarannya.

Baca Juga :  Camat Peukan Baro, Iswadi "MTQ Ajang Memperkuat Nilai Keislaman"

Namun hingga batas waktu yang diatur undang-undang berakhir, tidak ada tanggapan maupun penjelasan dari badan publik.

Menurut Fauzan, data Pokir bukan informasi yang harus ditutup-tutupi. Seluruh program tersebut dibiayai menggunakan uang rakyat sehingga masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengusulkan, apa kegiatannya, di mana lokasinya, dan berapa nilai anggarannya.

“Pokir tidak boleh menjadi dokumen yang hanya diketahui segelintir orang. Semakin terbuka suatu informasi, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan anggaran. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang bagi kecurigaan publik justru semakin besar,” tegasnya.

Baca Juga :  Asisten 1 Sekda Aceh Sambut Kedatangan Pangdam Iskandar Muda

SAPA berharap Komisi Informasi Aceh memeriksa dan memutus sengketa ini secara objektif, profesional, dan independen. Organisasi tersebut juga berharap putusan nantinya menjadi peringatan bagi seluruh badan publik di Aceh agar tidak mengabaikan permohonan informasi masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Badan publik yang menutup akses informasi tanpa alasan yang sah justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tutup Fauzan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

BP3MI Aceh : USK diusulkan tempat seleksi bahasa bagi CPMI Asal aceh

Aceh Timur

Bazar Di Lapangan Pusat Pemerintahan Aceh Timur Di Serbu Pengunjung

Daerah

Peringati Hari Pahlawan, Kapolresta Banda Aceh Serahkan Sejumlah Penghargaan

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Resmikan Galeri Seuramoe Dekranasda Aceh, Dorong Pengembangan UMKM dan Digitalisasi

Daerah

TNI Kerahkan Alat Berat dan Bantuan Kemanusiaan Pulihkan Infrastruktur Serta Akses Terisolasi

Aceh Barat

Tingkatkan Penerapan Keterbukaan Informasi Publik dan Potensi Gampong, Diskominfo Aceh Gelar Pertemuan KIG

Daerah

Sepuluh Pelaku Judi Online Diamankan Polres Nagan Raya, Tiga Diantaranya Masih Bocah

Daerah

Pemerhati Hukum Pertanyakan Janji Gubernur Aceh Terkait Ukur Ulang HGU