Home / Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:48 WIB

SAPA Bawa Sengketa Informasi Data Pokir DPRK Sabang ke Komisi Informasi Aceh

mm Redaksi

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh. Langkah ini diambil setelah PPID Bappeda Kota Sabang tidak memberikan tanggapan atas permohonan informasi yang diajukan SAPA.

SAPA menilai sikap diam badan publik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, setiap badan publik wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi, baik menerima maupun menolak dengan alasan yang jelas.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan sengketa ini bukan hanya soal memperoleh dokumen, tetapi juga memperjuangkan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara.

Baca Juga :  Ronny Ketua FAKSI Aceh Timur Pertanyakan Sikap DPRA Diduga Bungkam Terkait BRA

“Ketika badan publik memilih diam, yang dirugikan bukan hanya pemohon informasi, tetapi juga masyarakat. Hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran direncanakan dan digunakan menjadi terabaikan,” kata Fauzan, Senin (29/6/2026).

Sebelumnya, SAPA telah mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bappeda Kota Sabang. Setelah tidak mendapat jawaban, SAPA mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yaitu Sekretaris Daerah Kota Sabang.

Informasi yang diminta berkaitan dengan data Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 dan 2026, meliputi program yang diusulkan, lokasi kegiatan, serta besaran anggarannya.

Baca Juga :  Camat Peukan Baro, Iswadi "MTQ Ajang Memperkuat Nilai Keislaman"

Namun hingga batas waktu yang diatur undang-undang berakhir, tidak ada tanggapan maupun penjelasan dari badan publik.

Menurut Fauzan, data Pokir bukan informasi yang harus ditutup-tutupi. Seluruh program tersebut dibiayai menggunakan uang rakyat sehingga masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengusulkan, apa kegiatannya, di mana lokasinya, dan berapa nilai anggarannya.

“Pokir tidak boleh menjadi dokumen yang hanya diketahui segelintir orang. Semakin terbuka suatu informasi, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan anggaran. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang bagi kecurigaan publik justru semakin besar,” tegasnya.

Baca Juga :  Asisten 1 Sekda Aceh Sambut Kedatangan Pangdam Iskandar Muda

SAPA berharap Komisi Informasi Aceh memeriksa dan memutus sengketa ini secara objektif, profesional, dan independen. Organisasi tersebut juga berharap putusan nantinya menjadi peringatan bagi seluruh badan publik di Aceh agar tidak mengabaikan permohonan informasi masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Badan publik yang menutup akses informasi tanpa alasan yang sah justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tutup Fauzan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

DPD ASWIN Aceh Turut Prihatin atas Musibah yang Menimpa Sobat Muslim

Daerah

Pokdarwis Pirak Tour Tabur 1000 Benih Ikan Nila di Rumah Cut Mutia

Daerah

Kakanwil kemenkum Aceh : Terus berpikir Positif dan Memotivasi Diri

Aceh Barat

Hadiri Maulid Nabi, Azwardi Serahkan Hidang Raja Kepada Gubernur Aceh

Daerah

Makna Dari Logo Musywil Muhammadiyah dan Aisyiyah Aceh ke – 39

Daerah

APH Diminta Pantau Oknum Nakal Pengumpul Bantuan untuk Korban Banjir Aceh

Aceh Barat

Tingkatkan Wawasan Kader, PDPM Aceh Barat Gelar Perkaderan Idepolitor

Daerah

Kadis DPKA Tinjau dan Serahkan Bantuan Pascabanjir Untuk Pegawai Perpustakaan Aceh Utara