Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:55 WIB

Illiza dan Ketua PN Banda Aceh Teken Naskah Hibah Aset Renovasi Tetap

mm Redaksi

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Dr. Teuku Syarafi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah aset renovasi tetap di Banda Aceh, Selasa (21/7/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Dr. Teuku Syarafi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah aset renovasi tetap di Banda Aceh, Selasa (21/7/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) aset renovasi tetap dari Pengadilan Negeri Banda Aceh kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Selasa (21/7/2026).

Penandatanganan naskah hibah dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H., disaksikan jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Pantau Pasar Murah Sambut Idul Fitri 1447 H di Gampong Jeulingke

Wali Kota Illiza mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, hibah aset tersebut tidak hanya menjadi bentuk kerja sama antarinstansi, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Sinergi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap aset negara dikelola secara tertib, memiliki kepastian administrasi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar Illiza.

Baca Juga :  Disnaker Banda Aceh Gelar Verifikasi LKS Bipartit dan Serikat Pekerja PGE

Ia mengatakan, pengelolaan aset yang baik merupakan salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, seluruh proses administrasi aset harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Melalui hibah aset renovasi tetap tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh memperoleh tambahan aset yang selanjutnya akan dicatat sebagai Barang Milik Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Illiza juga mengapresiasi komitmen Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Teuku Syarafi, beserta jajarannya yang terus membangun kolaborasi positif dengan Pemerintah Kota Banda Aceh. Menurutnya, sinergi lintas lembaga menjadi modal penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Banjir dan Dorong Pemetaan Drainase Kota

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah ini menjadi simbol penguatan kerja sama antarinstansi sekaligus komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang profesional. Langkah tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Banda Aceh membangun birokrasi yang modern, akuntabel, dan kolaboratif demi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Kolaborasi Pusat dan Daerah Diperkuat demi Tekan Kemiskinan Ekstrem

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Pasang CCTV di Underpass Beurawe Usai Pencurian Kabel Pompa

Pemko Banda Aceh

Disdukcapil Banda Aceh Catat Lonjakan Layanan, Ribuan Warga Ubah Data Pekerjaan

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Wali Kota Illiza: Wujud Kepedulian terhadap Stabilitas Harga

Pemko Banda Aceh

Dekranasda Banda Aceh Gelar Pelatihan Bordir Wastra Aceh, Illiza Dorong Perajin Naik Kelas

Pemko Banda Aceh

Muhammad Zubir Resmi Dilantik Jadi Kepala Diskominfotik Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Dukung Pelatihan Bordir Berbasis Wastra untuk Tingkatkan Ekonomi Kreatif

Kesehatan

Pemko Banda Aceh Percepat Penanganan Stunting dan Implementasi Pergub JKA 2026