Jakarta – Suhadi Sukendar Situmorang dinyatakan lulus dalam Sidang Disertasi Tertutup yang dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Universitas Borobudur, Jakarta. Dalam sidang tersebut, Suhadi mempresentasikan hasil penelitian disertasinya yang berjudul “Pembaruan Hukum Mediasi Sengketa Pemilihan Guna Menciptakan Keadilan dan Ketertiban dalam Pemilihan Kepala Daerah yang Bermartabat di Indonesia.”
Penelitian tersebut mengangkat isu penting mengenai penyelesaian sengketa dalam proses pemilihan kepala daerah, khususnya melalui pendekatan mediasi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat mendukung terciptanya proses pemilihan yang lebih adil, tertib, dan bermartabat.
Melalui penelitian ini, Suhadi Sukendar Situmorang memberikan perhatian terhadap kebutuhan pembaruan hukum dalam mekanisme mediasi sengketa pemilihan. Kajian tersebut berangkat dari pentingnya menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya mampu memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan keadilan serta menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Dalam pemaparannya, Suhadi menekankan bahwa penyelesaian sengketa pemilihan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan legitimasi hasil pemilihan kepala daerah.
“Pembaruan hukum mediasi sengketa pemilihan diperlukan untuk menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang bermartabat,” ujar Suhadi Sukendar Situmorang, di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Suhadi, mekanisme penyelesaian sengketa tidak semata-mata perlu dilihat dari aspek prosedural, tetapi juga dari kemampuannya dalam mewujudkan keadilan substantif bagi para pihak yang terlibat.
“Pemilihan kepala daerah yang bermartabat tidak hanya ditentukan oleh terlaksananya proses pemilihan, tetapi juga oleh bagaimana setiap potensi sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” jelasnya.
Kajian dalam disertasi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum pemilihan di Indonesia, khususnya dalam memperkuat konstruksi hukum mengenai mediasi sengketa pemilihan.
Pembaruan hukum dalam bidang tersebut menjadi relevan seiring dengan kebutuhan untuk membangun sistem penyelesaian sengketa pemilihan yang efektif dan mampu mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang demokratis. Mediasi dapat menjadi salah satu instrumen yang mempertemukan kepentingan para pihak sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara lebih konstruktif.
Sidang Disertasi Tertutup yang berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan akademik Suhadi Sukendar Situmorang. Setelah melalui proses penelitian dan penyusunan disertasi, ia mempertanggungjawabkan hasil kajiannya di hadapan tim penguji.
Sidang hari ini dipimpin oleh jajaran penguji ternama di bidang hukum diantaranya Prof. Ir. Bambang Bernanthos, M.Sc. (Rektor Universitas Borobudur / Ketua Sidang), Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. (Direktur Pascasarjana / Sekretaris Sidang / Promotor), Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., M.En. (Co-Promotor / Anggota Penguji), Dr. Azis Budianto, S.H., M.S. (Anggota Penguji), Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H. (Anggota Penguji) serta Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H. (Penguji Luar Institusi / Universitas Muhammadiyah Jakarta).
Kelulusan dalam sidang tersebut sekaligus menandai selesainya tahapan Sidang Disertasi Tertutup atas penelitian yang berfokus pada pembaruan hukum sengketa hasil pemilihan kepala daerah guna mendukung terciptanya keadilan dan ketertiban dalam pemilihan kepala daerah yang bermartabat di Indonesia. Tahapan selanjutnya, Suhadi akan menjalani Sidang Disertasi Terbuka.
Dengan penelitian ini, Suhadi Sukendar Situmorang diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi pengembangan hukum pemilihan serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa dalam praktik demokrasi di Indonesia.
























