Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:00 WIB

Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Sritex

mm Redaksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan delapan tersangka baru pengusutan korupsi pemberian fasilitas kredit bank pemerintah kepada PT Sritex, Jakarta (22/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan delapan tersangka baru pengusutan korupsi pemberian fasilitas kredit bank pemerintah kepada PT Sritex, Jakarta (22/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) usai menemukan cukup alat bukti atas pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh tiga bank daerah.

“Penetapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan kerja sama jahat antara korporasi dan lembaga keuangan,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa 22 Juli 2025.

Baca Juga :  Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

Delapan tersangka terdiri atas pejabat internal Sritex dan sejumlah pejabat dari Bank DKI, Bank Jabar-Banten (BJB), dan Bank Jateng. Mereka diduga menyetujui dan mencairkan kredit tanpa verifikasi memadai, serta menggunakan dokumen dan laporan keuangan yang diragukan kebenarannya.

Salah satu tersangka adalah AMS, Direktur Keuangan Sritex periode 2006–2023, yang diduga menjadi aktor utama dalam pengajuan dan penyaluran kredit bermasalah. Selain itu, terdapat YR (eks Dirut Bank BJB), SP (eks Dirut Bank Jateng), BFW dan PS (eks pejabat tinggi Bank DKI), BR (SEVP Bisnis Bank BJB), PJ (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng), serta SD (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng).

Baca Juga :  Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Sebagian besar tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di berbagai rumah tahanan negara, sementara satu orang menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Studio, Kejaksaan Tahan Direktur Umum LPP TVRI

Kasus ini mendapat sorotan luas karena melibatkan Sritex, salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia. Perkara ini turut menyoroti lemahnya pengawasan perbankan dan integritas dalam proses penyaluran kredit kepada korporasi besar. Perhitungan final nilai kerugian negara masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi

Nasional

Hari jadi Imigrasi Ke-75, Menteri Agus: Sederhanakan Seremoni Fokus Program Penting

Aceh Barat Daya

Razia Mendadak Lapas Blangpidie, Petugas Sita Pisau Rakitan hingga Botol Kaca

Aceh Jaya

Aparat Gabungan Pastikan Tak Ada WNA di Lokasi Tambang Emas Ilegal Aceh Jaya

Aceh Barat Daya

Satlantas Tertibkan Antrean BBM Ganggu Arus Lalu Lintas

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan 8 Penyalahguna Narkotika

Daerah

SPS Aceh Minta Pemerintah Pusat Percepat Penanganan Bencana

Internasional

Demi menjaga Kinerja Ekspor Matras Indonesia, Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi oleh Otoritas AS