Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta jajaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se-Aceh menjadi teladan dalam meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Fadhlullah menyoroti masih adanya kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh namun menggunakan pelat nomor luar Aceh. Menurutnya, kendaraan milik masyarakat yang berdomisili di Aceh semestinya memenuhi ketentuan registrasi dan perpajakan yang berlaku, termasuk menggunakan pelat BL.
Arahan tersebut disampaikan Fadhlullah saat menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar, Rabu (19/8/2026).
Fadhlullah mengatakan, optimalisasi penerimaan daerah membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Di republik ini yang bikin susah adalah administrasi sulit. Upayakan tingkatkan penerimaan pajak untuk daerah,” kata Fadhlullah.
Menurutnya, persoalan administrasi tidak seharusnya menjadi hambatan dalam meningkatkan penerimaan daerah. Karena itu, pembenahan tata kelola dan pelayanan perlu berjalan seiring dengan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak.
Dalam konteks penggunaan pelat kendaraan, Fadhlullah menilai kendaraan yang secara administratif terdaftar dan dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili di Aceh perlu mengikuti ketentuan yang berlaku di daerah.
Ia juga meminta jajaran Samsat memberikan contoh dari lingkungan internal. Aparatur yang bertugas mendorong masyarakat agar tertib administrasi kendaraan, kata dia, juga harus menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.
“Jangan sampai mobil milik petugas Samsat Aceh sendiri berplat luar Aceh,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya keteladanan aparatur dalam membangun kepercayaan publik. Menurut Fadhlullah, peningkatan kepatuhan tidak cukup dilakukan melalui imbauan kepada masyarakat, tetapi juga harus didukung praktik yang konsisten dari penyelenggara pelayanan.
Di sisi lain, pembenahan administrasi dinilai menjadi bagian penting dalam kebijakan optimalisasi penerimaan daerah. Pelayanan yang lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian diharapkan dapat memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk memperkuat basis data kendaraan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan potensi penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan di Hotel The Pade merupakan bagian dari Sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan.
Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Aceh melalui BPKA tersebut diikuti unsur Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota, UPTD Samsat se-Aceh, serta Inspektorat kabupaten/kota.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Aceh mendorong penguatan sinergi antarlembaga dalam memperbaiki tata kelola penerimaan daerah. Optimalisasi PAD tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penerimaan, tetapi juga dengan tertib administrasi, keteladanan aparatur, akurasi data, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Aprizal.43)
Editor: Amiruddin. MK

























