Home / Parlementaria

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Wagub Dek Fadh Sampaikan Jawaban Pemerintah Aceh atas Pendapat Banggar DPRA soal APBA 2025

mm Redaksi

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Aceh terhadap pendapat Banggar DPRA atas Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRA, Kamis (27/8/2026). Foto: Dok. DPRA

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Aceh terhadap pendapat Banggar DPRA atas Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRA, Kamis (27/8/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyampaian jawaban dan tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA atas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, Kamis (27/8/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRA tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, jajaran Pemerintah Aceh, instansi vertikal, serta undangan lainnya.

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian pendapat Banggar DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat sebelumnya, Banggar DPRA telah menyampaikan sejumlah tanggapan, masukan, usul, dan saran yang kemudian mendapat jawaban dari Pemerintah Aceh.

Dalam rapat tersebut, jawaban dan tanggapan Pemerintah Aceh disampaikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE (Dek Fadh).

Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan Banggar DPRA. Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif melalui komunikasi yang terbuka, harmonis, dan konstruktif.

Baca Juga :  Sidang Paripurna di DPRA, Aceh Raih WTP Ke 8

Sinergi antara kedua lembaga dinilai penting dalam mengawal berbagai agenda pembangunan Aceh dan memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam jawaban Pemerintah Aceh, disebutkan realisasi pendapatan Aceh Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,700 triliun atau 100,08 persen dari target Rp10,691 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp10,652 triliun atau 95,42 persen dari target Rp11,164 triliun.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp530,390 miliar atau 100,02 persen dari target. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp59,284 miliar atau 102,21 persen dari target.

Dari pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp518,458 miliar.

Pemerintah Aceh juga menjelaskan capaian Pendapatan Asli Aceh (PAA) yang pada 2025 terealisasi sebesar Rp2,713 triliun atau 100,22 persen dari target.

Pendapatan tersebut bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan Aceh yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli Aceh yang sah.

Untuk memperkuat penerimaan pajak, Pemerintah Aceh menyiapkan sejumlah strategi, antara lain memperluas basis penerimaan, memperkuat pemungutan dan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi, mengoptimalkan peran UPTD dan pemanfaatan aset, serta memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Firman Soebagyo Soroti Tantangan Petani dan Desak Penguatan Dukungan Pemerintah

Sementara itu, realisasi pendapatan retribusi Aceh mencapai Rp684,774 miliar atau 96,67 persen dari target. Lain-lain Pendapatan Asli Aceh yang sah mencapai Rp258,727 miliar atau 144,92 persen dari target. Sedangkan penerimaan transfer dari Pemerintah Pusat terealisasi sebesar 100,01 persen.

Terkait realisasi belanja yang mencapai 95,42 persen, Pemerintah Aceh menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan seluruh anggaran belum terealisasi.

Faktor tersebut antara lain sisa pengadaan barang dan jasa, sejumlah paket pekerjaan fisik dan nonfisik yang tidak terealisasi akibat bencana banjir, belum adanya regulasi pembiayaan pada Baitul Mal Aceh, serta keterbatasan pagu pada sejumlah kegiatan.

Terhadap temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Aceh menyatakan akan melakukan tindak lanjut melalui Inspektorat Aceh bersama SKPA terkait secara konkret, terukur, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Aceh juga berkomitmen meningkatkan tertib administrasi, pengamanan, sertifikasi, pemanfaatan, serta optimalisasi aset daerah.

Baca Juga :  Muhtarom: Masyarakat Sejahtera, Hutan Terjaga  

Pimpinan DPRA berharap jawaban dan tanggapan Pemerintah Aceh dapat memberikan penjelasan terhadap berbagai pendapat, usul, dan saran yang sebelumnya disampaikan Banggar DPRA.

Apabila masih terdapat hal yang belum memperoleh penjelasan sebagaimana diharapkan, persoalan tersebut dapat disampaikan kembali melalui pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA sesuai tahapan pembahasan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Pemerintah Aceh mengajak DPRA terus memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi dalam mengawal berbagai agenda strategis Aceh, termasuk revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Pemerintah Aceh juga mengajak seluruh pihak menjaga kekompakan serta mengedepankan kepentingan masyarakat Aceh. Untuk berbagai persoalan yang masih membutuhkan proses, termasuk persoalan bendera Aceh, Pemerintah Aceh mendorong agar penyelesaiannya tetap ditempuh melalui komunikasi dan semangat menjaga perdamaian.

Selain itu, Pemerintah Aceh menekankan pentingnya mengawal proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana agar berjalan tepat sasaran. Pemerintah juga mendorong peningkatan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana, seperti kemarau panjang, kebakaran hutan dan lahan, serta banjir.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Rapat Paripurna HUT ke-821, Wali Kota Banda Aceh Tekankan Sinergi Kolaborasi Pembangunan

Parlementaria

Sidak Aset Pemerintah Aceh di Aceh Utara, Pansus Aset DPRA Minta Tana Aset Tidak Berpindah Kepemilikan

Parlementaria

Banmus DPRD Batu Bara Kunjungi Sekretariat DPRA untuk Konsultasi Penyusunan Agenda 2026

Parlementaria

Banggar DPRA Beri Catatan dan Rekomendasi atas Pelaksanaan APBA Aceh 2025

Parlementaria

Terkait PJ Gubernur, DPRA Minta Pusat Tidak Kirim Penyakit ke Aceh

Daerah

Peduli Korban Kebakaran, Komisi VII DPRA Serahkan Bantuan untuk Dayah Babul Maghfirah

Parlementaria

Anggota Komisi III DPRA Dukung Pembangunan PLTSa, Dorong Aceh Masuk dalam Revisi Perpres 35/2018 sebagai Lokasi Prioritas

Parlementaria

DPR Aceh Dorong Pemerintah Aceh Perjuangkan Izin Tambang untuk Masyarakat