Aceh Barat Daya – Hampir dua ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga raib dari kebun di Desa Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya).
Kasus tersebut berujung pada penangkapan seorang pemuda berinisial MF (19), warga Desa Keude Baro, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim URC Sat Reskrim Polres Abdya menangkap MF pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di kawasan Desa Keude Baro.
Kapolres Abdya, AKBP Ade Gita Rachmadi melalui Kasatreskrim Polres Abdya Iptu T Maiyudi S.Sos menyebutkan, kasus itu terungkap setelah Ikhsan (32), warga Dusun V Cot Jeumpa, Kecamatan Kuala Batee, mendapat telepon dari pemanen sawit sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pemanen tersebut mengabarkan bahwa buah sawit di kebun milik Ikhsan telah hilang,” kata Maiyudi, Rabu (9/9/2026).
Lebih lanjut, kata Maiyudi, Ikhsan langsung menuju kebun untuk memastikan informasi tersebut.
“Sesampainya di lokasi, ia mendapati buah sawit miliknya memang telah raib,” terang Maiyudi.
Ikhsan kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Abdya.
“Ia memperkirakan pencurian tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp5,916 juta,” papar Maiyudi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Abdya bergerak melakukan penyelidikan.
“Polisi mengumpulkan informasi untuk mengungkap orang yang diduga terlibat dalam pencurian,” imbuh Maiyudi.
Dari hasil penyelidikan, lanjutinya, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan MF di Desa Keude Baro.
“Tim kemudian mendatangi lokasi dan menangkap MF. Polisi selanjutnya membawa MF ke Sat Reskrim Polres Abdya untuk pemeriksaan dan pengembangan perkara,” tegas Maiyudi.
Dalam penanganan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1.972 kilogram TBS kelapa sawit.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian dugaan pencurian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
MF kini menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Abdya. Polisi akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar











