Oleh: Ketua Pembina Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A) dan Kepala Program Studi Studi Islam Pascasarjana STAI Nusantara Banda Aceh
Pemerintah Aceh memiliki modal besar untuk membiayai masa depan pendidikan. Modal itu bukan sekadar janji dalam dokumen anggaran, melainkan dana abadi pendidikan senilai Rp1,45 triliun.
Melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang Dana Abadi Pendidikan, pemerintah daerah mengonsolidasikan dana sebesar Rp1.456.563.303.393,21 per Desember 2024. Dana tersebut berasal dari tiga sumber: dana abadi pendidikan sekitar Rp575,8 miliar, dana cadangan pendidikan Rp474,4 miliar, dan dana cadangan umum Rp406,3 miliar. Seluruh dana itu ditempatkan dalam rekening khusus di PT Bank Aceh Syariah.
Nilainya besar. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh diperlakukan seperti pos anggaran biasa. Dana abadi semestinya menjadi instrumen pembiayaan pendidikan jangka panjang. Pokok dananya harus dijaga, sementara manfaatnya digunakan untuk memperluas akses pendidikan, meningkatkan kualitas guru, mendukung riset, serta membuka kesempatan bagi anak-anak Aceh memperoleh pendidikan bermutu.
Konsepnya sederhana: modal tidak dihabiskan, hasil pengembangannya yang dimanfaatkan. Di sinilah persoalan sebenarnya dimulai.
Pemerintah Aceh tidak cukup hanya memiliki qanun. Regulasi yang baik tidak otomatis melahirkan tata kelola yang baik. Dana sebesar Rp1,4 triliun membutuhkan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat daripada sekadar mekanisme administratif birokrasi.
Pengelola dana harus profesional dan memiliki independensi. Penempatan dana, hasil pengembangan, biaya pengelolaan, hingga penyaluran manfaatnya harus dapat diuji secara terbuka.
Jangan sampai dana abadi berubah menjadi ruang baru bagi kepentingan politik dan birokrasi. Publik berhak mengetahui ke mana uang itu ditempatkan, berapa hasil yang diperoleh, berapa biaya pengelolaannya, siapa penerima manfaat, dan apa ukuran keberhasilannya. Informasi tersebut semestinya tidak berhenti pada laporan internal pemerintah, tetapi tersedia dan mudah diakses masyarakat.
Transparansi bukan aksesori dalam pengelolaan dana publik. Ia merupakan syarat utama untuk menjaga kepercayaan.
Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh juga perlu memastikan pengawasan berjalan sejak awal. Audit independen, keterlibatan akademisi, masyarakat sipil, serta kontrol media perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem, bukan sekadar pelengkap ketika muncul masalah.
Terlebih, dana ini berasal dari sumber daya publik. Setiap rupiah yang dikelola membawa konsekuensi terhadap masa depan generasi Aceh.
Karena itu, ukuran keberhasilan dana abadi bukan terletak pada besarnya saldo rekening. Ukurannya adalah berapa banyak anak Aceh yang terbantu, berapa banyak guru yang meningkat kualitasnya, berapa banyak riset yang lahir, dan seberapa jauh kesenjangan pendidikan dapat dipersempit.
Rp1,45 triliun bukan sekadar angka dalam qanun. Ia adalah amanah antargenerasi. Pemerintah Aceh kini menghadapi ujian penting: menjadikan dana tersebut sebagai fondasi pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan atau membiarkannya menjadi angka besar yang aman tersimpan, tetapi minim dampak.
Dana abadi pendidikan harus menjadi investasi untuk mencerdaskan generasi Aceh. Dan investasi publik sebesar itu hanya layak dipercaya jika dikelola secara terbuka, profesional, terukur, dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek
Editor: Amiruddin. MK











