Manna — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditandai dalam Rapat Paripurna yang digelar, Selasa (15/09/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Juli Hartono, S.E., M.AP., didampingi Wakil Ketua I, Holman, S.E. dan Wakil Ketua II, Dodi Martian, S.Hut., M.M. Turut hadir Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajudin, Wakil Bupati, Yevri Sudianto, Sekretaris Daerah Ir. Susmanto, M.M., seluruh anggota DPRD dari berbagai fraksi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta pejabat instansi terkait dan para undangan lainnya.
Apresiasi Kerja Sama yang Terjalin
Dalam sambutannya, Bupati H. Rifai Tajudin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, komisi-komisi, dan seluruh fraksi yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan Raperda ini.
“Perkenankanlah kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota Dewan yang terhormat, yang telah bekerja secara maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2026, dalam suatu bingkai kerja sama yang baik, serta dilandasi rasa tanggung jawab terhadap pembangunan daerah yang kita cintai,” ujar Bupati.
Langkah Penting Penyesuaian Kebijakan Pembangunan
Bupati menegaskan bahwa persetujuan bersama ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Langkah ini diperlukan agar alokasi anggaran dapat terus disesuaikan dengan perkembangan kondisi terkini, prioritas pembangunan, serta kebutuhan nyata masyarakat.
Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Diharapkan, perubahan ini akan semakin memperkuat langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal dan pembangunan yang tepat sasaran di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Yoni Muhardi










