Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:01 WIB

Menteri ATR/BPN Minta Kepala Daerah Laporkan Pengusaha Sawit Nakal, Ancam Cabut HGU

mm Redaksi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto: BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto: BPN

Medan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) melapor kepadanya jika ada pengusaha sawit yang nakal. Nusron mengancam akan mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) pengusaha nakal.

Mulanya politisi Partai Golkar ini mengingatkan pengusaha kelapa sawit harus dapat mengakomodasi 20% lahan ke petani plasma. Ia meminta kepala daerah untuk mengawasi pelaku bisnis tersebut.

“Kami mengimbau kepada pak bupati, kepala daerah termasuk gubernur barang siapa ada perusahaan terutama kelapa sawit di Sumut yang mempunyai izin tapi tidak mengakomodasi minimal 20% untuk kepentingan petani plasma mohon dilaporkan kepada kami,” ungkap Nusron saat hadiri rapat koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Sekda Bustami Sambut JK dan Hamid Awaluddin

Nusron menyebutkan pihaknya akan memastikan pengusaha kelapa sawit dapat mengalokasikan 20% lahan untuk petani sawit plasma.

Baca Juga :  Negara Tak Bisa Batalkan HGU di Kawasan Hutan yang Belum Ditetapkan

“Kami akan tertibkan dan wajibkan kepada mereka untuk mengalokasikan 20% untuk plasma,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nusron menyebut apabila ada pengusaha nakal yang tidak mengikuti aturan, pihaknya tak ragu mencabut HGU pengusaha tersebut.

“Kalau masih bandel, mohon maaf dengan terpaksa kami harus tegas akan kami evaluasi dan akan kami cabut izin HGU. Karena ketika izin HGU itu kami berikan, ada klausul tempat pasalnya, bunyinya sewaktu waktu kalau ternyata tidak memenuhi aturan dan persyaratan pemegang HGU, pemerintah dapat mengevaluasi dan meninjau kembali HGU,” kata Nusron.

Baca Juga :  Melodi Lahan Seluas 276 hektare

Untuk itu, Nusron meminta agar pemerintah daerah dapat mengawasi pengusaha sawit di daerah agar dapat mengikuti kebijakan sesuai aturan.

“Itu akan kami gunakan tapi sebelumnya kami mengimbau kepada pak bupati, gubernur kepada semua kepala daerah. Tolong kalau ada perusahaan terutama kelapa sawit yang tidak mengakomodir , laporkan kepada kami, minimal plasmanya 20%,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://www.detik.com/

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditjen Gakkumhut Tegaskan Tindak Penggunaan Kawasan Hutan Ilegal

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Nasional

Dua Tim Robotik SD Wakili Merah Putih di All Japan Robot Sumo Tournament 2025  

Hukrim

Tantangan KUHP Nasional Mengubah Paradigma Hukum Pidana

Aceh Barat Daya

Buka Musrembang Gampong, Teuku Rinaldi: Untuk Menampung Usulan Program Dari Masyarakat

Daerah

Kakanwil Ditjenim Aceh : Kami aktif lakukan pengawasan orang asing yang masuk secara ilegal ke Aceh

Daerah

Kebut Pendataan Pascabencana, Mendagri Tito Verifikasi 52 Daerah Terdampak

Pemerintah

Silaturrahmi Ramadhan, Pj Gubernur Ajak PWI Sukseskan PON dan Pilkada