Banda Aceh — Antrean panjang kendaraan, khususnya truk yang mengisi BBM bersubsidi di SPBU kawasan tengah Kota Banda Aceh, dinilai tidak boleh lagi dipandang semata sebagai persoalan pelayanan BBM. Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad, S.Pd.I., M.Ag., mendesak pemerintah segera membuat aturan khusus untuk mengendalikan antrean kendaraan berat karena dampaknya mulai merembet ke ruang publik: mempersempit badan jalan, mengganggu arus lalu lintas, serta menutup akses keluar-masuk pemilik dan pelanggan ruko di sepanjang ruas jalan sekitar SPBU.
“Kita tidak boleh membiarkan antrean BBM berubah menjadi masalah lalu lintas dan masalah ekonomi baru. Ketika truk yang mengantre menutup akses ruko, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian pedagang? Ketika badan jalan menyempit dan lalu lintas terganggu, siapa yang menjamin keselamatan pengguna jalan?” tegas Tuanku Muhammad.
Menurutnya, SPBU yang berada di kawasan pusat kota memiliki karakter berbeda dengan SPBU yang berada di kawasan industri atau jalur logistik. Pusat kota adalah ruang dengan intensitas aktivitas tinggi: kendaraan masyarakat bergerak, pejalan kaki beraktivitas, pertokoan membutuhkan akses, dan pelaku usaha membutuhkan kelancaran distribusi. Karena itu, antrean kendaraan berat tidak semestinya dibiarkan memanjang tanpa batas hingga mengambil ruang jalan dan akses properti masyarakat.
“Jalan umum bukan halaman parkir SPBU. Trotoar bukan ruang tunggu truk. Dan akses menuju ruko bukan boleh ditutup hanya karena kendaraan sedang menunggu giliran mengisi BBM,” ujar Tuanku Muhammad.
Persoalan ini semakin relevan karena Pemerintah Aceh sendiri pada Agustus 2026 telah meminta adanya pengaturan antrean BBM di SPBU agar tidak mengganggu akses masyarakat ke fasilitas umum dan pertokoan. Pemerintah Aceh juga mendorong pengaturan jam sibuk, jalur khusus kendaraan prioritas, serta opsi pengisian berdasarkan slot waktu untuk kendaraan tertentu seperti truk angkutan barang. Di tingkat nasional, BPH Migas juga tengah memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi dan menekankan pentingnya pengendalian pada tingkat SPBU.
“Kalau pemerintah sendiri sudah mengakui bahwa akses pertokoan dan fasilitas umum harus dijaga, maka Banda Aceh harus menerjemahkannya menjadi aturan yang konkret dan bisa ditegakkan, bukan sekadar imbauan.”
Lima Tuntutan Kebijakan
Pertama, Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Pemerintah Aceh, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, kepolisian dan pengelola SPBU melakukan pemetaan SPBU tengah kota yang rawan menimbulkan antrean kendaraan berat, termasuk dampaknya terhadap kapasitas jalan dan akses pertokoan. Kedua, pemerintah perlu menetapkan pengaturan waktu atau slot khusus bagi truk, terutama pada SPBU yang berada di ruas jalan padat, sehingga kendaraan berat tidak mengantre sepanjang hari pada jam aktivitas masyarakat. Ketiga, setiap SPBU wajib memastikan akses keluar-masuk ruko, rumah, fasilitas publik dan jalan umum tidak tertutup oleh antrean. Keempat, perlu disiapkan petugas pengatur antrean di luar area dispenser sehingga antrean tidak meluber ke badan jalan. Kelima, pemerintah perlu mengevaluasi kemungkinan mengarahkan kendaraan berat ke SPBU yang lebih sesuai untuk melayani kendaraan logistik, sehingga SPBU di tengah kota lebih difokuskan pada pelayanan masyarakat dan kendaraan yang membutuhkan akses cepat.
Tuanku Muhammad menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti melarang truk yang memang berhak mendapatkan BBM subsidi. Ketentuan nasional tetap menjadi dasar mengenai siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi. Perpres Nomor 191 Tahun 2014, misalnya, mengatur kelompok kendaraan pengguna Solar tertentu, termasuk kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang dengan ketentuan yang ditetapkan. (JDIH ESDM) Karena itu, menurutnya, yang perlu ditata adalah lokasi, waktu, mekanisme antrean dan dampaknya terhadap kepentingan publik, bukan melakukan pelarangan secara serampangan.
“Kita jangan mempertentangkan sopir truk dengan masyarakat. Sopir juga mencari nafkah. Pedagang juga mencari nafkah. Pengguna jalan juga punya hak. Negara hadir justru untuk mengatur agar semua kepentingan itu tidak saling mematikan. Yang kita persoalkan adalah ketika satu antrean mengambil hak pengguna jalan dan menghilangkan akses pelaku usaha di sepanjang jalan,” kata Tuanku Muhammad yang juga Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh.
Selain itu Tuanku Muhammad juga menyebutkan bahwa kebijakan BBM subsidi harus dilihat dari dua sisi sekaligus: tepat sasaran dan tertib ruang publik.
“Jangan sampai kita sibuk menghitung berapa liter BBM yang keluar, tetapi lupa menghitung berapa jam masyarakat terjebak di jalan dan berapa banyak akses usaha yang tertutup akibat antrean. Ini persoalan tata kelola. Dan tata kelola yang baik harus melindungi subsidi sekaligus melindungi ruang publik.”
Tuanku Muhammad meminta persoalan tersebut segera dibahas lintas instansi dan tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan, konflik antara pengemudi dengan pemilik usaha, atau kerugian ekonomi yang lebih besar.
“Banda Aceh membutuhkan aturan yang tegas, tetapi tetap adil. Truk harus bisa bekerja, masyarakat harus bisa bergerak, pedagang harus bisa membuka usahanya, dan jalan harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru menghadirkan persoalan baru di tengah kota,” pungkasnya. “Antrean boleh ada, tetapi jangan sampai kota yang ikut mengantre.”
Editor: Amiruddin. MK










