Aceh Tengah — (NOA.co.id) Penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman rapat serta perjalanan dinas tahun anggaran 2026 di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, menjadi perhatian.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap bantuan pascabencana hidrometeorologi, besarnya alokasi belanja tersebut memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas dan efektivitas penggunaan uang negara. Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), terdapat 10 paket belanja makanan dan minuman rapat serta konsumsi pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan total anggaran mencapai Rp1.888.505.365 atau sekitar Rp1,88 miliar.
Dari jumlah tersebut, anggaran terbesar tercatat pada paket Belanja Makanan dan Minuman Rapat senilai Rp683.694.000, disusul Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan (JKN) sebesar Rp746.145.000 serta Belanja Makanan dan Minuman Rapat (JKN) sebesar Rp347.667.356.
Selain belanja konsumsi, data RUP juga mencatat anggaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp267.086.000 dengan kode paket 43044602, bersumber dari APBD dan direncanakan pada Januari 2026.
Paket tersebut mencakup komponen perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam, uang harian perjalanan dinas di Aceh, serta biaya transportasi darat sekali jalan dari Banda Aceh menuju Kabupaten Aceh Tengah.
Besarnya alokasi tersebut patut menjadi perhatian publik, terutama terkait urgensi perjalanan, dasar perhitungan biaya, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan pelaksanaan program pemerintah.
Pasalnya, ditengah pemulihan pascabencana, skala prioritas anggaran menjadi pertanyaan penting.
Ketika sebagian masyarakat masih kehilangan tempat tingal dan saat ini membutuhkan dukungan untuk memulihkan kehidupan dan kondisi ekonomi, pemerintah daerah dituntut memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Belanja rapat, konsumsi, maupun perjalanan dinas pada dasarnya dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahan. Namun, penggunaannya harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas, perencanaan yang wajar, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa secara terbuka.
Karena itu, dinas terkait perlu menjelaskan urgensi dan realisasi belanja tersebut, termasuk memastikan bahwa setiap paket pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak sekadar menghabiskan alokasi anggaran.
Aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) juga dapat melakukan evaluasi terhadap kewajaran biaya, bukti pertanggungjawaban, dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan tujuan penganggaran.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata berapa besar anggaran yang dialokasikan, melainkan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat, dalam situasi pemulihan pascabencana.
Transparansi dan Akuntabilitas anggaran menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam melayani kepentingan publik.
Media ini mencoba menghubungi
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, Miftahuddin, melalui pesan WhatsApp terkait hal diatas, Miftahuddin menjawab singkat, “sedang acara rapat”
Editor: Amiruddin. MKReporter: Dasa Yushelmi















