Home / Aceh Timur / Daerah / Hukrim

Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:09 WIB

Polsek Pantee Bidari Selesaikan Kasus Penipuan Dan Penggelapan

mm Redaksi

Polsek Pantee Bidari Selesaikan Kasus Penipuan dan Penggelapan.Foto. Dok: Dedi Saputra/NOA.Co.Id

Polsek Pantee Bidari Selesaikan Kasus Penipuan dan Penggelapan.Foto. Dok: Dedi Saputra/NOA.Co.Id

Aceh Timur -Kepolisian Sektor Pantee Bidari, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, pada Jum’at, (19/07/2024) sore menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/05/VII/2024/Aceh/Atim/Polsek Pantee Bidari, tanggal 12 Juli 2024.

Kapolsek Pantee Bidari Ipda Saiful Bahri mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan dilaporkan oleh Nyak Dhien, 26 tahun, warga Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dengan terlapor Azhar, 35 tahun, warga Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Satu Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Pistol Diamankan di Pidie

“Setelah pihak pelapor dan terlapor dipertemukan, kami melakukan mediasi bersama. Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui keadilan Restorative Justice,” kata Kapolsek.

Disebutkan, pihak pelapor (Nyak Dhien) tidak ingin melanjutkan proses hukum yang terjadi, sementara terlapor (Azhar) berjanji akan mengganti kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak.

Baca Juga :  Oknum Kapolda Lampung Diduga Terlibat Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs

Menurutnya, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan Restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak,” sebut Kapolsek.

Baca Juga :  Masyarakat Simpang Jernih Ucapkan Terimakasih PJ Bupati Aceh Timur

Dikatakan, penyelesaian kasus ini merupakan contoh konkret dari komitmen Polri dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak kepada perdamaian serta rehabilitasi pelaku, sekaligus memberikan keadilan bagi korban.

“Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keputusan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas.” Terang Saiful.

Editor: Amiruddin.Mk

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Pj Bupati Aceh Timur Kukuhkan Pasukan Paskibra

Aceh Selatan

PWI Aceh Selatan Kecam Ancaman terhadap Wartawan di Aceh Utara, Desak Polisi Bertindak Tegas

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Terima Pengembalian Uang Terkait Dugaan Korupsi KKR Aceh

Daerah

Kapolresta dan Dandim 0101/KBA Pimpin Patroli Skala Besar di Banda Aceh

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Plh Sekda Aceh Besar Sampaikan Nota Keuangan APBK 2025 di DPRK

Hukrim

Bantah Tudingan YARA, Dirreskrimsus: Kasus Belum Dihentikan, Belum Ada SP3

Daerah

Dana TKD Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh Cair Pekan Depan, Mendagri : jangan diselewengkan
Pelaku NJ, Mahasiswi yang berzina dengan adik kandung saat diinterogasi pihak kepolisian

Hukrim

Begini Kronologis Kakak Berzina Dengan Adik Kandung Serta Tiga Teman Lainnya di Pidie