Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti alokasi anggaran sekitar Rp4,3 miliar untuk tiga paket pembangunan sarana dan prasarana institusi vertikal di Kabupaten Bireuen. TTI mendesak aparat penegak hukum (APH), BPK RI, dan Inspektorat Aceh melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing terhadap dasar penganggaran hingga pertanggungjawaban pekerjaan tersebut, Minggu (25/10/2026).
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyebut tiga paket yang menjadi sorotan meliputi pembangunan sarana dan prasarana Kejaksaan Negeri Bireuen Tahap II dengan pagu Rp1,915 miliar, pembangunan sarana dan prasarana Mapolres Bireuen Tahap II sebesar Rp1,915 miliar, serta pembangunan rumah dinas Makodim 0111/Bireuen senilai Rp473,75 juta.
Berdasarkan rincian tersebut, total pagu ketiga paket mencapai Rp4.303.750.000.
Nasruddin menilai, pengalokasian anggaran itu perlu diperiksa dari sisi urgensi, sumber dana, dasar penganggaran, status aset, serta kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung kebutuhan institusi vertikal.
Menurutnya, dukungan anggaran harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan pertimbangan prioritas belanja tersebut di tengah kebutuhan infrastruktur dasar, pelayanan publik, dan penguatan ekonomi warga.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran merupakan hal mutlak. Publik berhak mengetahui apa dasar pengalokasian anggaran tersebut, bagaimana proses pelaksanaannya, dan sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Nasruddin Bahar.
TTI meminta pemeriksaan mencakup dokumen perencanaan, persetujuan anggaran, mekanisme pengadaan, pemilihan penyedia, kontrak, realisasi pembayaran, serta kesesuaian volume dan mutu pekerjaan. Status kepemilikan dan mekanisme penyerahan aset juga dinilai perlu diperjelas.
Untuk paket yang menggunakan keterangan “Tahap II”, TTI meminta lembaga pengawas menelusuri hubungan pekerjaan dengan tahap sebelumnya, termasuk batas lingkup pekerjaan dan realisasinya. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan maupun pembayaran atas pekerjaan yang sama.
Nasruddin turut mendorong instansi pengelola anggaran membuka informasi mengenai tahun anggaran, sumber dana, perangkat daerah penanggung jawab, lokasi pekerjaan, penyedia pelaksana, dan perkembangan fisik setiap paket.
Ia menegaskan, sorotan TTI merupakan permintaan pengujian atas kepatuhan dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Ada atau tidaknya penyimpangan harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan.
TTI berharap hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, disertai tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Menurut Nasruddin, setiap penggunaan uang negara harus memiliki dasar yang sah, dilaksanakan secara transparan, dan memberikan manfaat publik yang dapat diukur.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Dasa Yushelmi















