Home / Daerah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:21 WIB

TTI Soroti Anggaran Rp4,3 Miliar untuk Tiga Proyek Institusi Vertikal di Bireuen, Desak Audit Menyeluruh

mm Redaksi

Ilustrasi TTI meminta aparat penegak hukum, BPK RI, dan Inspektorat Aceh memeriksa dasar penganggaran serta pertanggungjawaban tiga paket pembangunan di Kabupaten Bireuen. Foto: Dok. Dasa Yushelmi/NOA.co.id

Ilustrasi TTI meminta aparat penegak hukum, BPK RI, dan Inspektorat Aceh memeriksa dasar penganggaran serta pertanggungjawaban tiga paket pembangunan di Kabupaten Bireuen. Foto: Dok. Dasa Yushelmi/NOA.co.id

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti alokasi anggaran sekitar Rp4,3 miliar untuk tiga paket pembangunan sarana dan prasarana institusi vertikal di Kabupaten Bireuen. TTI mendesak aparat penegak hukum (APH), BPK RI, dan Inspektorat Aceh melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing terhadap dasar penganggaran hingga pertanggungjawaban pekerjaan tersebut, Minggu (25/10/2026).

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyebut tiga paket yang menjadi sorotan meliputi pembangunan sarana dan prasarana Kejaksaan Negeri Bireuen Tahap II dengan pagu Rp1,915 miliar, pembangunan sarana dan prasarana Mapolres Bireuen Tahap II sebesar Rp1,915 miliar, serta pembangunan rumah dinas Makodim 0111/Bireuen senilai Rp473,75 juta.

Baca Juga :  DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir di Wilayah Aceh

Berdasarkan rincian tersebut, total pagu ketiga paket mencapai Rp4.303.750.000.

Nasruddin menilai, pengalokasian anggaran itu perlu diperiksa dari sisi urgensi, sumber dana, dasar penganggaran, status aset, serta kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung kebutuhan institusi vertikal.

Menurutnya, dukungan anggaran harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan pertimbangan prioritas belanja tersebut di tengah kebutuhan infrastruktur dasar, pelayanan publik, dan penguatan ekonomi warga.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran merupakan hal mutlak. Publik berhak mengetahui apa dasar pengalokasian anggaran tersebut, bagaimana proses pelaksanaannya, dan sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Nasruddin Bahar.

Baca Juga :  Atas Peresmian Studio Podcast Sanggamara, Pimpinan PT. Eka Citra Bangun Semesta Ucapkan Selamat

TTI meminta pemeriksaan mencakup dokumen perencanaan, persetujuan anggaran, mekanisme pengadaan, pemilihan penyedia, kontrak, realisasi pembayaran, serta kesesuaian volume dan mutu pekerjaan. Status kepemilikan dan mekanisme penyerahan aset juga dinilai perlu diperjelas.

Untuk paket yang menggunakan keterangan “Tahap II”, TTI meminta lembaga pengawas menelusuri hubungan pekerjaan dengan tahap sebelumnya, termasuk batas lingkup pekerjaan dan realisasinya. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan maupun pembayaran atas pekerjaan yang sama.

Baca Juga :  Pemkab Pidie Jaya Hibahkan Rp 5 Miliar untuk Panwaslih

Nasruddin turut mendorong instansi pengelola anggaran membuka informasi mengenai tahun anggaran, sumber dana, perangkat daerah penanggung jawab, lokasi pekerjaan, penyedia pelaksana, dan perkembangan fisik setiap paket.

Ia menegaskan, sorotan TTI merupakan permintaan pengujian atas kepatuhan dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Ada atau tidaknya penyimpangan harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan.

TTI berharap hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, disertai tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Menurut Nasruddin, setiap penggunaan uang negara harus memiliki dasar yang sah, dilaksanakan secara transparan, dan memberikan manfaat publik yang dapat diukur.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Dasa Yushelmi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Aceh

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

Daerah

Fadhil Ilyas Sebagai Plh Direktur Utama Bank Aceh

Daerah

Polda Aceh Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon Wahyu Cakraningrat

Daerah

Dr. dr. Mulkan: Bahaya merokok di Polres  

Daerah

Jaksa Limpahkan Perkara TPPU Bandar Narkoba ke Pengadilan
pj-bupati-nagan-raya

Daerah

Pemkab Nagan Raya Bayar Gaji 13

Daerah

Tangis Marlina Melepas Kepergian Juru Mudi Pribadi