Home / Daerah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Ketika Nasir Nurdin Mengobarkan Perlawanan Membela Wartawan

mm Redaksi

Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Masih ingat berita Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin yang melarang wartawan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait produk jurnalistik yang dihasilkannya?

Ya, wartawan yang dipanggil oleh pihak Polda Aceh untuk diminta keterangan tersebut adalah Wahyu Andika/Bithe.co yang bertugas di wilayah Aceh Barat Daya.

Sesaat setelah mendapat laporan tersebut, Ketua PWI Aceh, langsung mengeluarkan tanggapan keras dengan menyatakan, “Kami menghormati proses hukum yang dilakukan polisi namun terkait pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi harusnya penyidik tidak mengabaikan Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur antara lain setiap pemberitaan yang bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana/perdata.”

Nasir dengan tegas pula mengatakan, “Wartawan tak perlu hadir (memenuhi panggilan ini).”

Apa yang dikatakqn Nasir dalam berita yang viral itu bukan tanpa dasar.

Dalam melaksanakan tugasnya wartawan di Indonesia dilindungi secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”

Penegasan tersebut menjadi dasar betapa kuatnya perlindungan negara untuk profesi bernama wartawan. Seyogyanya itu harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.

Tetapi tak jarang, dalam kenyataannya wartawan masih sangat sering menghadapi ancaman, teror, tindak kekerasan/penganiayaan, bahkan pembunuhan.

Baca Juga :  Ketua KPA Aceh Tengah Kecam Oknum TNI: Sampai Kapan Nyawa Warga Aceh Melayang?

Terkait dengan perlindungan wartawan, Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengatakan, “Pasal 8 UU Pers menyatakan dengan tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum”.

Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perlindungan hukum mencakup keharusan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum pidana atau perdata, guna mencegah kriminalisasi karya jurnalistik yang sah.

Perlindungan tersebut meliputi:

  • Perlindungan dari kekerasan fisik, yaitu bebas dari ancaman, intimidasi, penganiayaan, atau penculikan saat bertugas;
  • Larangan penyitaan, perampasan, atau pengrusakan alat-alat liputan.

Selain itu, lanjut Nasir, ada juga perlindungan tambahan saat meliput di daerah konflik atau situasi berbahaya.

“Berdasarkan Pasal 18 UU Pers, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda,” kata Nasir Nurdin.

Kandidat Ketua PWI Aceh periode 2026-2031 tersebut juga mengingatkan, perlindungan tidak bersifat mutlak (bukan kekebalan hukum atau imunitas pribadi).

Baca Juga :  Abu Lupie Desak Mualem Segera Reshuffle Pejabat SKPA

“Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik dan bekerja di bawah naungan perusahaan pers yang berbadan hukum,” imbaunya.

Nasir bersama Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Aceh, Azhari (Yahcut) dalam berbagai kesempatan secara aktif mendampingi, mengadvokasi, dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas sejumlah kasus kekerasan, ancaman, serta intimidasi terhadap wartawan yang bertugas di wilayah Aceh.

Berikut beberapa kasus kekerasan dan ancaman terhadap wartawan yang mendapat pendampingan atau perhatian khusus oleh PWI Aceh, baik secara kelembagaan PWI maupun melibatkan organisasi lainnya:

  • Kasus Sabang (2025): PWI Aceh memberikan pendampingan hukum dan mendesak Polres Sabang mengusut tuntas dugaan penghalangan serta ancaman terhadap Aulia Prasetya, wartawan Serambi Indonesia, yang dilakukan oleh oknum anggota DPRK Sabang (dari PKS) terkait pemberitaan penumpang kapal yang melompat ke laut;
  • Kasus Aceh Tengah (2022): PWI Aceh meminta kepolisian mengusut tuntas ancaman pembunuhan terhadap wartawan Jurnalisa yang diduga dilakukan oleh oknum pengawas proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol. Korban telah membuat pengaduan resmi ke Mapolres Aceh Tengah (Nomor: Reg/78/XI/2022/Aceh/Res Ateng).
  • Kasus Aceh Utara (2026): Terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis Haiqal Al Fikri yang dialami saat meliput kericuhan pertandingan sepak bola (melibatkan oknum aparat TNI Sertu Hendra Saputra dan Serka Junaidi), organisasi pers termasuk PWI dan aliansi jurnalis mengawal agar penanganan dilakukan secara transparan dan adil;
  • Kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara pada 30 Juli 2019 diadvokasi secara intensif oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh bersama koalisi organisasi pers;
  • Kasus penganiayaan terhadap jurnalis di Pidie Jaya yang didampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)— di dalamnya termasuk PWI Aceh—dengan korbannya Ismai M. Adam alias Ismed (kontributor CNN Indonesia TV). Pelaku utamanya divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Meureudu pada 17 April 2025.
Baca Juga :  Yuk gabung Komunitas Gowes "Weng Bacut" Temukan Kebugaran, Persahabatan, dan Keindahan Alam Bersama

Begitulah. Perhatian PWI Aceh dan asosiasi pers lainnya—termasuk KKJ Aceh—terhadap keselamatan wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya menjadi salah satu prioritas di periode kepengurusan 2021-2026.

Program tersebut diharapkan terus berlanjut pada periode-periode berikutnya demi memberikan rasa aman dan nyaman terhadap wartawan.

Tentu bukan pekerjaan mudah di tengah beragam persoalan yang dihadapi. Tetapi bukan berarti tidak bisa jika ada kemauan bersama mengobarkan terhadap penjahat demokrasi. []

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Aceh Besar Gelar Zikir Akbar untuk Menguatkan Keharmonisan dan Spiritualitas di Kota Jantho

Daerah

Kementerian Kesehatan RI Apresiasi Keberhasilan Puskesmas Darul Kamal

Aceh Timur

Ditepung Tawar Oleh Tengku Nektu Dan Amad Leumbeng Temu Ramah Dengan Tokoh masyarakat 

Daerah

Bupati Bengkulu Selatan Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Perkuat Sinergi Tingkatkan Kualitas Layanan JKN

Aceh Barat

Prosesi Tepung Tawar Pj Bupati Aceh Barat Azwardi

Daerah

BPJS Kesehatan Maksimalkan Layanan JKN di Simeulue lewat Aplikasi SIPP

Daerah

Saat Laka Lantas, Mahasiswa Ini Bawa Ganja, Polisi Pun Mengambil Tindakan

Daerah

Calon Gubernur Aceh, Muhammad Nazar Dipeusijuk dan Sampaikan Khutbah Jum’at di Aceh Timur