Home / Parlementaria

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Nasir Djamil Dukung Polda Aceh Berantas Penimbunan Solar Bersubsidi

mm Redaksi

Anggota DPR RI Komisi III, M. Nasir Djamil. Foto: Dok. DPR RI

Anggota DPR RI Komisi III, M. Nasir Djamil. Foto: Dok. DPR RI

Banda Aceh – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Nasir Djamil, mendukung langkah Polda Aceh dalam memberantas praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Dalam keterangannya kepada media ini, Selasa (27/10/2026), Nasir Djamil menilai penegakan hukum terhadap praktik penimbunan BBM bersubsidi penting untuk menjaga kelancaran distribusi sekaligus memastikan solar tersedia bagi masyarakat yang berhak.

Menurutnya, solar bersubsidi memiliki peran strategis dalam menunjang aktivitas transportasi, usaha, dan perekonomian masyarakat. Karena itu, distribusinya perlu diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Ketua DPRK Siti Ramazan, Dorong Koordinasi Lintas Sektor untuk Percepatan Penanganan Bencana

Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Aceh dilaporkan mulai menghilang sejak 19 Oktober 2026. Kondisi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh solar tanpa harus menghadapi antrean panjang seperti sebelumnya.

Nasir Djamil berharap kondisi tersebut dapat terus dipertahankan melalui pengawasan yang konsisten dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Wali Kota dan Forkopimda

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan SPBU yang adil, tertib, dan transparan. Penyaluran BBM harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta memperhatikan hak konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Selain itu, koordinasi antara kepolisian dan instansi terkait perlu diperkuat untuk memastikan distribusi solar berjalan sesuai aturan. Pengawasan, menurutnya, tidak cukup hanya dilakukan ketika terjadi kelangkaan atau antrean panjang, tetapi harus menjadi langkah berkelanjutan untuk mencegah persoalan serupa terulang.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Nasir Djamil berharap penindakan terhadap praktik penimbunan solar dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Dukung Pengembangan Nasyid sebagai Media Dakwah dan Identitas Syariat

Dengan pengawasan yang berkelanjutan, penegakan hukum yang konsisten, serta pelayanan SPBU yang mengutamakan kepentingan masyarakat, distribusi BBM bersubsidi di Aceh diharapkan semakin tertib dan tepat sasaran. Ketersediaan solar yang terjaga juga penting agar aktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi tidak terganggu oleh antrean panjang.(*)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Dua Putra Samalanga Kolaborasi untuk Pengentasan Kemiskinan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aceh

Advetorial

DPR Aceh Gelar Santunan Anak Yatim Menyambut Ramadhan 1446 H

Daerah

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil minta Pemda Evaluasi Kinerja Kepala sekolah

Parlementaria

DPRK Banda Aceh Soroti Prioritas Anggaran Perubahan APBK 2026

Parlementaria

Ketua DPRA Minta Semua Pihak Satu Suara Kawal Revisi UUPA

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Sepakati KUA PPAS Perubahan 2024

Daerah

Salihin Desak Menteri PU Copot Kepala BPJN Aceh

Parlementaria

Banleg DPRA Harap LEPADSI Fokus Penguatan Kekhususan dan Keistimewaan Aceh