Home / Parlementaria

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean di SPBU Mulai Menghilang

mm Redaksi

Nazaruddin Dek Gam meminta pengawasan distribusi solar bersubsidi di Aceh terus diperkuat agar BBM dapat diterima masyarakat yang berhak, Senin (26/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Nazaruddin Dek Gam meminta pengawasan distribusi solar bersubsidi di Aceh terus diperkuat agar BBM dapat diterima masyarakat yang berhak, Senin (26/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam menindak para pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Aceh.

Menurut Dek Gam, langkah penegakan hukum tersebut patut diapresiasi karena berdampak terhadap kelancaran masyarakat dalam memperoleh BBM bersubsidi, khususnya solar yang dibutuhkan untuk mendukung berbagai aktivitas ekonomi dan transportasi.

Ia menilai, penindakan terhadap praktik penimbunan BBM merupakan salah satu langkah penting untuk menjaga distribusi solar agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara tidak semestinya.

Untuk diketahui, antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi BBM jenis solar di sejumlah SPBU di Aceh mulai menghilang sejak 19 Oktober 2026. Kondisi tersebut membuat masyarakat kini lebih mudah mendapatkan solar tanpa harus menghadapi antrean panjang seperti sebelumnya.

“Saya mengapresiasi Polda Aceh yang sudah bekerja untuk menangkap para pelaku penimbun solar di Aceh,” kata Nazaruddin Dek Gam, Senin, 26 Oktober 2026.

Dek Gam—sapaan Nazaruddin—berharap, langkah tegas aparat kepolisian tersebut dapat terus dilakukan agar persoalan distribusi solar bersubsidi tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Silaturahmi Dengan Kaum Hawa, T. Guntara Tampung Sejumlah Aspirasi 

Menurutnya, ketersediaan BBM yang memadai di SPBU sangat penting bagi masyarakat, terutama para pengemudi angkutan, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat lain yang bergantung pada solar untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Saya berharap pengawasan terhadap penyaluran solar bersubsidi terus diperkuat, sehingga BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat diterima oleh pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Selain penindakan hukum, pengawasan secara berkelanjutan dinilai penting untuk mencegah praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Dengan demikian, ketersediaan solar di SPBU dapat tetap terjaga dan masyarakat tidak kembali menghadapi kesulitan saat hendak mengisi bahan bakar.

Anggota Komisi 3 DPR RI itu menegaskan, upaya menjaga kelancaran distribusi BBM membutuhkan pengawasan yang konsisten serta kerja sama seluruh pihak terkait.

“Saya berharap kondisi SPBU di Aceh yang kini semakin lancar dapat terus dipertahankan demi mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah,” ujarnya.z

Baca Juga :  Anggota DPRA Kembali Minta Pusat Bangun Terowongan Geurutee, Harap Jadi Prioritas Pemerintah Prabowo

Banda Aceh – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam menindak para pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Aceh.

Menurut Dek Gam, langkah penegakan hukum tersebut patut diapresiasi karena berdampak terhadap kelancaran masyarakat dalam memperoleh BBM bersubsidi, khususnya solar yang dibutuhkan untuk mendukung berbagai aktivitas ekonomi dan transportasi.

Ia menilai, penindakan terhadap praktik penimbunan BBM merupakan salah satu langkah penting untuk menjaga distribusi solar agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara tidak semestinya.

Untuk diketahui, antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi BBM jenis solar di sejumlah SPBU di Aceh mulai menghilang sejak 19 Oktober 2026. Kondisi tersebut membuat masyarakat kini lebih mudah mendapatkan solar tanpa harus menghadapi antrean panjang seperti sebelumnya.

“Saya mengapresiasi Polda Aceh yang sudah bekerja untuk menangkap para pelaku penimbun solar di Aceh,” kata Nazaruddin Dek Gam, Senin, 26 Oktober 2026.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Banggar Sampaikan Sejumlah Catatan untuk Pemko

Dek Gam—sapaan Nazaruddin—berharap, langkah tegas aparat kepolisian tersebut dapat terus dilakukan agar persoalan distribusi solar bersubsidi tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, ketersediaan BBM yang memadai di SPBU sangat penting bagi masyarakat, terutama para pengemudi angkutan, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat lain yang bergantung pada solar untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Saya berharap pengawasan terhadap penyaluran solar bersubsidi terus diperkuat, sehingga BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat diterima oleh pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Selain penindakan hukum, pengawasan secara berkelanjutan dinilai penting untuk mencegah praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Dengan demikian, ketersediaan solar di SPBU dapat tetap terjaga dan masyarakat tidak kembali menghadapi kesulitan saat hendak mengisi bahan bakar.

Anggota Komisi 3 DPR RI itu menegaskan, upaya menjaga kelancaran distribusi BBM membutuhkan pengawasan yang konsisten serta kerja sama seluruh pihak terkait.

“Saya berharap kondisi SPBU di Aceh yang kini semakin lancar dapat terus dipertahankan demi mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah,” ujarnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Pemerintah Diminta Pertahankan Dana Otsus Aceh Tetap Dua Persen

Parlementaria

Gerakkan Ekonomi Aceh, Pansus TNKA-DPRA lakukan RDPU terkait pelabuhan ekspor Aceh

Parlementaria

Komisi I DPRA Harap Presiden Akomodir Seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

Parlementaria

DPRA Sampaikan Rekomendasi LKPJ Gubernur Aceh 2025 dalam Rapat Paripurna

Parlementaria

DPRK Aceh Barat Gelar Paripurna APBK Perubahan

Parlementaria

DPRA Bersikap Segera Proses PAW, Nasip Samsul Bahri dan Fahlevi akan Diputuskan

Advetorial

DPR Aceh Gelar Santunan Anak Yatim Menyambut Ramadhan 1446 H

Parlementaria

Banggar DPRA Beri Catatan dan Rekomendasi atas Pelaksanaan APBA Aceh 2025