Aceh Barat Daya — Penebangan sejumlah pohon trembesi di sepanjang jalan dua jalur menuju Kompleks Perkantoran Bukit Hijau, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan pemerintah terhadap fasilitas hijau milik daerah.
Khairunas, warga Kecamatan Blangpidie, mempertanyakan pengawasan instansi terkait terhadap pohon-pohon pelindung jalan yang selama ini menghiasi kawasan perkantoran tersebut.
Terlebih, pohon trembesi itu merupakan bagian dari program penghijauan pemerintah yang menggunakan anggaran daerah.
“Kalau pohon-pohon itu penanaman nya menggunakan uang rakyat dan berstatus aset daerah, siapa yang bertanggung jawab mengawasinya? Jangan sampai penebangan pohon begitu saja tanpa kejelasan dan tindakan dari pemerintah,” kata Khairunas, Selasa (3/11/2026).
Menurut informasi, pohon trembesi di kawasan tersebut mulai ditanam Pemerintah Kabupaten Abdya sekitar 2004 melalui program penghijauan dan pelestarian lingkungan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).
Karena itu, Khairunas meminta pemerintah tidak hanya mencari tahu siapa yang menebang pohon.
Tetapi juga mengevaluasi kinerja instansi yang memiliki kewenangan menjaga dan mengawasi fasilitas hijau tersebut.
Ia menilai, penebangan pohon di kawasan jalan menuju pusat pemerintahan seharusnya tidak luput dari pengawasan.
Apalagi, pemerintah memiliki perangkat teknis yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan lingkungan dan fasilitas publik.
“Jangan sampai pemerintah sibuk mengalokasikan anggaran untuk penghijauan, tetapi ketika pohonnya ditebang justru tidak ada pengawasan. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” tegasnya.
Khairunas juga meminta Pemkab Abdya melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) membuka informasi mengenai program penanaman tersebut.
Termasuk sumber anggaran, jumlah pohon, biaya pemeliharaan serta pihak yang bertanggung jawab atas pengamanannya.
Ia mengingatkan bahwa pemangkasan dahan untuk kepentingan keselamatan pengguna jalan berbeda dengan penebangan pohon secara keseluruhan.
“Setiap tindakan penebangan harus memiliki alasan teknis dan dasar kewenangan yang jelas,” katanya.
Dalam ketentuan perlindungan fasilitas umum dan ketertiban lingkungan, penebangan pohon pelindung tanpa izin ada sanksi apabila memenuhi unsur pelanggaran dalam peraturan daerah yang berlaku.
“Sanksi dapat berupa tindakan administratif, denda sesuai ketentuan, maupun kewajiban pemulihan lingkungan,” katanya.
Namun, pemerintah harus terlebih dahulu memeriksa pihak yang melakukan penebangan, alasan tindakan tersebut, serta ada atau tidaknya izin dari instansi berwenang.
Khairunas mendesak pemerintah segera melakukan pemeriksaan di lapangan dan menjelaskan kepada masyarakat alasan banyaknya pohon trembesi yang hilang dari kawasan tersebut.
“Kalau ada yang melanggar, tindak sesuai aturan. Tetapi kalau penebangan terjadi akibat lemahnya pengawasan, instansi yang bertanggung jawab juga harus ada evaluasi. Jangan hanya masyarakat yang mematuhi aturan, sementara pengawasan terhadap aset pemerintah justru kebalikannya,” pungkasnya.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar















