Aceh Barat Daya – Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Ade Gita Rachmadi B., S.H., S.I.K., M.H. menyoroti penggunaan rokok elektrik atau vape.
Menurutnya, saat ini vape tidak sekadar berkaitan dengan kebiasaan merokok, tetapi juga memiliki sejumlah risiko, mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga gangguan kesehatan.
Polres Abdya menyampaikan pesan tersebut melalui materi edukasi yang mengajak masyarakat menghentikan penggunaan vape.
Dalam materi itu, Polres Abdya menyoroti potensi vape menjadi media penyalahgunaan narkotika.
Cairan e-cigarette dapat termanfaatkan untuk memasukkan zat tertentu yang memiliki efek adiktif.
Polres Abdya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isi cairan cartridge vape.
Secara visual, cairan tersebut sulit dibedakan dari cairan rokok elektrik biasa sehingga pengguna dapat kesulitan mengetahui kandungan sebenarnya.
Selain potensi penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape juga membawa risiko terhadap kesehatan.
Polres Abdya menyebut vape dapat mengganggu paru-paru, memicu ketergantungan nikotin, serta menimbulkan risiko penyakit serius lainnya.
Kapolres Abdya turut menyoroti penggunaan vape dalam lingkungan kerja, khususnya karena dapat memengaruhi citra institusi dan bertentangan dengan norma kesopanan serta etika profesi.
Melalui imbauan tersebut, Polres Abdya mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika dengan berbagai modus, termasuk melalui perangkat rokok elektrik.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan informasi kepada kepolisian dapat menghubungi Call Center 110.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar















