Jakarta – Pemerintah memperkuat integrasi data antarkementerian dan lembaga melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Kebijakan tersebut bertujuan memudahkan pelayanan publik sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi kepada berbagai instansi pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, keterhubungan data menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik sekaligus mengurangi beban administrasi masyarakat.
Hal itu disampaikan Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Menurut Meutya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berperan memastikan sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung sehingga data yang telah tersedia dan terverifikasi bisa dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan.
“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan, selama ini masyarakat masih harus mendatangi berbagai instansi dan menyampaikan dokumen administrasi secara berulang untuk mendapatkan pelayanan. Melalui integrasi data, informasi yang telah tersedia dapat digunakan kembali sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” jelasnya.
Meutya menyebutkan, interoperabilitas atau kemampuan sistem elektronik untuk saling terhubung dan bertukar data menjadi salah satu prasyarat utama dalam penerapan UU SDI.
Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan keseragaman standar pertukaran data, mulai dari definisi, metadata, kode referensi, hingga pengamanan dan pengendalian akses.
Kemkomdigi juga mendukung integrasi tersebut melalui pengembangan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), yang ditopang infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).
Selain infrastruktur teknologi, Meutya menegaskan pentingnya keselarasan regulasi, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta peraturan sektoral lainnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kemudahan pertukaran data harus tetap memperhatikan kedaulatan data dan perlindungan privasi masyarakat. Pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan pemrosesan data harus menjadi bagian dari tata kelola.
“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa integrasi data tidak berarti seluruh basis data harus dipusatkan pada satu instansi. Melalui prinsip data remains at source, setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab terhadap kualitas, pemutakhiran, serta validitas data yang dikelolanya.
Ia mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan untuk menerapkan UU SDI secara konkret. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut harus diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat, terutama dalam kemudahan memperoleh pelayanan publik.
“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” pungkas Meutya.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi















