Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Kamis, 16 September 2021 - 13:56 WIB

Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka Judi

Redaksi

Pelaku judi diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Abdya

Pelaku judi diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Abdya

NOA l Abdya – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten setempat sebagai tersangka dalam kasus Judi.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasatreskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Pernama saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Ketua KIP Abdya tersebut sudah dua hari yang lalu. “Iya benar yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pelaku lainnya,” kata Rivandi.

Baca Juga :  Kuras Isi Rumah Penduduk, Warga Aceh Besar Diringkus oleh Tim Gabungan

Dikatakanya, saat ini seluruh pelaku judi Remi tersebut sudah dalam proses penyidikan. “Tersangka saat ini dalam proses sidik,” singkat Rivandi.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum KIP Kabupaten Abdya, SA (49) yang sempat melarikan diri saat penggrebekan lapak judi di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee. Namun pada hari itu juga, sekira pukul 23.30 WIB Ketua KIP Abdya tersebut langsung menyerahkan diri.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Tegaskan Dan laporkan Jika Ada Anggota Saya Terlibat Ilegal Drilling

Saat penggrebekan, personil Sat Reskrim Polres Abdya, mengamankan 6 (enam) orang pelaku lainnya, sementara  4 (empat) orang pelaku berhasil melarikan.(RED).

Terkait barang bukti, personil Sat Reskrim Polres Abdya mengamankan barang bukti di TKP berupa 2 (Dua) set kartu Joker dan uang tunai Rp7.322.00,-

Dala. Pengrebekan itu juga diamankan pelaku, TN (53) PNS Guru, (Oknum Guru) warga Gampong Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, AZ (36) swasta warga Gelanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee.

Baca Juga :  Ikatan Santri Aceh Barat Daya Tolak Konser Musik di Expo Barsela

Selanjutnya, IS (49) petani,  Gampong Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee, TR (45) petani warga Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, JN (54) petani dan SZ (46) wiraswasta.

Masing-masing warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, Gampong Rumah Panjang Kecamatan Kuala Batee dan  Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee.

Pasal yang akan di terapkan, perkara Jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun tentang Hukum Jinayat.(RED).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah

Aceh Barat Daya

Desa Pulau Kayu Diresmikan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Aceh Barat Daya

Yasri Gusman Terpilih Sebagai Ketua FPRB Aceh Barat Daya

Aceh Barat Daya

Tinjau Jalan Pemukiman Warga, Mus Seudong: Sudah Layak Diperbaiki 

Aceh Barat Daya

Warga Antusias Ikut Vaksinasi Di Pasar Setia

Hukrim

Selundupkan Sabu Dalam Asam Sunti, Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi 

Hukrim

Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel