Home / Hukrim

Minggu, 17 Oktober 2021 - 10:39 WIB

Gelapkan Mobil Rental, ARZ Diciduk Sat Reskrim Polres Pidie di Bireuen

mm Redaksi

Tersangka Penipuan dan Penggelapan Mobil, ARZ

Tersangka Penipuan dan Penggelapan Mobil, ARZ

NOA | Sigli – Sat Reskrim Polres Pidie berhasil menangkap seorang pelaku dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental berisial ARZ (55) warga Gampong Lueng Guci Rumpong, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Provinsi Aceh.

Penangkapan tersangka ARZ saat ia tengah berada di rumah FZ di Gampong Dayah Mesjid, Kecamatan, Kuta Blang, Bireuen, Sabtu (16/10/2021), jelas Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H, kepada pewarta media ini.

“Penangkapan ARZ atas laporan sebelumnya oleh Rosiani, seorang PNS warga kampung yang sama dengan tersangka ARZ. Rosiani melaporkan tentang penipuan dan penggelapan 1 unit mobil rental merk Toyota Avanza BL 1577 PI warna putih miliknya oleh tersangka yang terjadi pada tanggal 8 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 wib,” terang Kasat.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

“Dasar laporan ke SPKTD Polres Pidie, pada Jum’at 15/10 sekira pukul 16.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie bergerak menuju ke Bireuen untuk melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 23.00 wib, Tim mendapat informasi tentang keberadaan tersangka diseputaran Gp Dayah Mesjid Kuta Blang,” ungkap Kasat.

Disampaikannya lagi, Keesokannya, Sabtu 16/10 sekira pukul 18.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka ARZ langsung diboyong ke Sigli.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Pimpin Rapat Evaluasi Pengendalian Inflasi Daerah

“Adapun kronologis kejadian, sejak dirental oleh ARZ pada 8 Agustus sampai saat ini mobil milik Rosiani belum juga dikembalikan. Dari hasil interogasi mobil tersebut dirental oleh tersangka dari Rosiani selama 2 hari dengan harga rental Rp250 ribu per hari, ARZ mengatakan kepada Rosiani bahwa ia bermaksud ke Aceh Timur,” urai Kasat.

Tersangka membayar kontan kepada Rosiani biaya rental selama 2 hari Rp500 ribu. Dari pengakuan tersangka, ia pergi ke Medan, dan sesampai disana ia merental lagi mobil tersebut kepada BY dengan harga Rp300 ribu per hari, imbuhnya.

Setelah seminggu, lanjut Kasat, pelaku menanyakan kepada BY keberadaan mobil rental ini, namun dari jawaban BY mobil sudah digadaikan olehnya kepada WT, juga bertempat di Medan seharga Rp30 juta.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Beri 3 Unit Kapal 4 GT Untuk KUB

Masih dari pengakuan ARZ, bahwa BY berjanji kepada tersangka akan mengembalikan mobil seminggu lagi atau pada tanggal 9 September 2021. Akan tetapi sampai saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ARZ, mobil tersebut belum juga dikembalikan BY, sebut Kasat Reskrim.

“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka dalam perkara ini, yaitu Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Pidie untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuntas Kasat. (AA)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Mengamankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan

Hukrim

Tak Butuh Waktu Lama Polres Bener Meriah Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri

Aceh Timur

Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur Limpahkan Berkas Perkara Kecelakaan di Peudawa ke Kejaksaan

Hukrim

Hakordia 2024, KPK : Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju  

Hukrim

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Daerah

Dua Kasus Korupsi di Pidie Tuntas, Perumda Tahap ke empat

Daerah

Sejumlah Proyek di Abdya Dikerjakan Kurang Volume

Aceh Besar

Tujuh Pelaku Pesta Miras dan Seks di Aceh Besar Jalani Eksekusi Cambuk