Home / Hukrim

Jumat, 5 November 2021 - 17:22 WIB

Ngaku Perwira TNI, Pria Asal Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap IY (25) warga Kabuputen Aceh Tamiang yang berdomisili di Banda Aceh. Ia ditangkap karena di duga telah melakukan penggelapan Laptop milik teman wanitanya PANI (21) warga Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan pelaku kenal dengan korban melalui Apk Tantan.

“Awal perkenalan antara korban dengan pelaku melalui Apk Tantan. Kemudian pasca berkenalan, keduanya baru bertemu hanya satu kali saja, tambah AKP Ryan.

AKP Ryan menjelaskan, kejadinnya pada hari Senin (1/11/2021) sekitar jam 16.00 WIB, IY menghubungi PANI mengajak berjumpa dan meminta korban PANI untuk menjemput pelaku di pintu gerbang Perumahan Perwira gampong Nesu Jaya, Banda Aceh.

Baca Juga :  Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal Ditangkap Polisi

“Setelah berjumpa, pelaku IY mengajak korban untuk berjalan-jalan sekitar kota Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan pulang, pelaku IY meminta korban untuk meminjamkan Laptop milik korban yang akan digunakan untuk membuat laporan pekerjaan,” sambung Kasatreskrim.

Saat itulah pelaku memberi tahu kepada korban, bahwa identitas pelaku adalah seorang anggota perwira TNI. Setiba di pintu gerbang komplek Ajendam IM, korban menyerahkan laptop miliknya kepada pelaku dengan janji akan di kembalikan pada hari Selasa (2/11/2021). Namun HP pelaku mulai tidak dapat dihubungi, sehingga korban pun merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku, ucap Kasatreskrim.

Baca Juga :  KPK Lakukan Perbaikan Tata Kelola Rutan melalui Sidak dan Dialog

Laptop milik korban merk Lenovo warna hitam, type G40, tambahnya lagi.

Menindak lanjuti Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban nomor : LPB/ 460 /XI/2021/ SPKT pada hari Rabu tanggal 03 November 2021, Tim Rimueng melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku IY, dan pada hari Kamis (4/11/2021) sekitar jam 18.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap dirumah kosnya di Gampong Neusu Aceh beserta barang bukti satu unit Laptop merk Lenovo warna hitam, tambah Kasatreskrim lagi.

Baca Juga :  Pemuda di Banda Aceh Curi Barang Pecah Belah Milik Warga, Kini Meringkuk Dalam Sel 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku IY, ianya mengakui benar telah meminjam satu unit laptop merk lenovo, warna hitam, type G40 labtop milik korban dengan maksud ingin memiliki dan tidak mau mengembalikan kepada korban lagi dengan niat akan menggadaikan kepada orang lain guna memperoleh uang,” sebut AKP Ryan.

IY saat ini meringkuk di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun, pungkas AKP Ryan. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPK Lakukan Perbaikan Tata Kelola Rutan melalui Sidak dan Dialog

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan 8 Penyalahguna Narkotika

Hukrim

Warga Lam Ara Temukan Bayi Di Depan Rumah Kadus

Daerah

Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF secara Transparan

Aceh Barat Daya

Ditangkap Terpisah, Sat Resnarkoba Polres Abdya Amankan Tiga Tersangka Sabu

Hukrim

Hendak Transaksi Jual Beli Hasil Curanmor, Pelaku diringkus Polisi di Banda Aceh

Hukrim

Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

Hukrim

Polisi Belum Temukan Pembakar Kios Milik Sekdes