Home / Hukrim

Senin, 17 Oktober 2022 - 14:39 WIB

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih RA (21) ke Kejaksaan Negeri Bireuen setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Senin, 17 Oktober 2022.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih oleh RA.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh

“Tersangka dan barang bukti kasus pembakaran bendera merah putih sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Bireuen. Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 17 Oktober 2022.

Winardy menjelaskan, sebelumnya RA ditangkap karena menghina bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak, pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Baca Juga :  Kemenlu RI Berhasil Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau _video call_ dengan WY–teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap dua Kasus Pencurian, Ratusan Juta Uang Korban Diamankan

Oleh karena itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, hari ini.

“RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” kata Winardy. []

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Terkait Main Kaki Pj Bupati, Begini Kata Pihak Kepolisian 

Banda Aceh

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Wanita di Jembatan Pante Pirak, Patroli Malam Diperketat

Hukrim

Kolaboratif KPK dan Bappisus

Hukrim

Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan di Perkim Aceh, SAPA Minta Kejati Tidak Diam

Hukrim

Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu, Sahroni Dukung Kejagung Geledah GoTo

Hukrim

Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

Hukrim

Kejagung Memeriksa satu pegawai Beacukai sebagai Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP