Home / Hukrim

Senin, 16 Mei 2022 - 13:40 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Ayah Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kandungnya

mm Redaksi

NOA | Aceh Selatan – Seorang ayah di Gampong Kedai Rundeng Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan ditangkap lantaran melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Perbuatan bejat pelaku yang berinisial MK (38) itu terbongkar setelah korban yang masih berusia 6 tahun itu bersama ibu kandungnya melaporkan kasus ini ke Polisi.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra HM, SH, mengungkapkan bahwa, dari keterangan yang diperoleh ternyata kasus pelecahan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya yang berusia 6 tahun itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 00.05 wib di rumah sendiri.

Baca Juga :  Kejagung kembali Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 9 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jampidum Kejagung RI Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Dari hasil penyelidikan/penyidikan yang kami lakukan, jelas Kasat Rajabul, pelaku yang berinisial MK (38) sudah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Tebing Tinggi. Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi Sumatra Utara.

Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga :  KPH II Wilayah Aceh Bersama BAIS TNI Patroli Rutin Cegah Illegal Logging

“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh no 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan penjara 7 tahun 6 bulan,” jelas Raja. (RED)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

Hukrim

JPU Diduga Berpihak kepada Terdakwa, Korban KDRT Menangis

Hukrim

Oknum Kapolda Lampung Diduga Terlibat Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs
Balap Liar

Hukrim

Kerap Dijadikan Balap Liar, Waduk Pusong Disisir Aparat

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh

Hukrim

Tim KBRI Phnom Penh Kunjungi 22 WNIB di Detensi Polisi dan Shelter Sosial Sihanoukville

Daerah

Kejati Aceh Laksanakan Program Jaksa Masuk Dayah

Daerah

Perkara WN Pakistan, Imigrasi Banda Aceh Periksa Tiga Saksi