Home / Hukrim

Senin, 16 Mei 2022 - 13:40 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Ayah Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kandungnya

mm Redaksi

NOA | Aceh Selatan – Seorang ayah di Gampong Kedai Rundeng Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan ditangkap lantaran melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Perbuatan bejat pelaku yang berinisial MK (38) itu terbongkar setelah korban yang masih berusia 6 tahun itu bersama ibu kandungnya melaporkan kasus ini ke Polisi.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra HM, SH, mengungkapkan bahwa, dari keterangan yang diperoleh ternyata kasus pelecahan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya yang berusia 6 tahun itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 00.05 wib di rumah sendiri.

Baca Juga :  Kejagung kembali Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 9 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jampidum Kejagung RI Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Dari hasil penyelidikan/penyidikan yang kami lakukan, jelas Kasat Rajabul, pelaku yang berinisial MK (38) sudah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Tebing Tinggi. Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi Sumatra Utara.

Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga :  KPH II Wilayah Aceh Bersama BAIS TNI Patroli Rutin Cegah Illegal Logging

“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh no 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan penjara 7 tahun 6 bulan,” jelas Raja. (RED)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tak Sampai 2×24 Jam, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

Aceh Jaya

Gerak Cepat, Pelaku Curat di Aceh Jaya Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Daerah

Gerakan Aspirasi Masyarakat Aceh Desak Polda Aceh Telusuri Tambang Emas Ilegal di Abdya

Hukrim

Kapuspen TNI Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dalam Rangka Sinergisitas

Aceh Jaya

Bayi Perempuan Ditinggalkan di Meunasah, Polisi Ungkap Kronologi dan Amankan Pelaku

Hukrim

17 Perempuan Asal Indonesia diduga jadi korban TPPO

Hukrim

KBRI Phnom Penh Tanggani 1.301 Kasus WNI, Mayoritas Terkait Penipuan Daring (Online Scam)

Hukrim

Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO