Home / Hukrim

Kamis, 11 November 2021 - 13:58 WIB

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Redaksi

NOA | Lhokseumawe – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu di kawasan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (11/11/2021) mengatakan, tiga tersangka yang dibekuk itu berinisial IM (36) dan IB (31) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara serta SM (32) warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

“Selain menangkap tiga tersangka, tim Satresnarkoba juga berhasil menyita barang bukti dua buah plastik kresek warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus besar barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 1.051 gram,” tandasnya.

Baca Juga :  Berikut Penjelasan Kemenhut Proses Penemuan Ladang Ganja di Area TNBTS

Kronologis penangkapan, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, IB kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah Kota Lhokseumawe dan lua kota dalam jumlah besar. Menindak lanjuti ini, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Kejaksaan Kembali Jadi Lembaga Penegak Hukum Terpercaya

Ternyata, lanjutnya, informasi tersebut benar. Selanjutnya, salah satu Tim Opsnal melakukan penyamaran, saat transaksi dengan penjual sabu ini, tersangka IB mengarahkan urtuk mengambil sabu di sebuah rumah di Kecamatan Madat, Aceh timur. Lalu, tim bergerak ke rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penggerebekan ini, tim Opsnal Satreskoba mengamankan dua tersangka, IB dan SM. Tersangka SM memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli yang diantar oleh suruhan seorang berinisial B (DPO) dengan harga Rp 340 juta, hutang,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Selatan Buka Bazar UMKM 

Lalu, tambah AKBP Eko Hartanto, sabu tersebut dijual kepada anggota yang menyamar seharga Rp 350 juta. “Keuntungan yang didapat Rp 10 juta, sedangkan IB mendapat upah Rp 5 juta sebagai penghubung, jika barang tersebut terjual,” sebutnya.

Terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 milyar. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sinergi Kemendag, BIN dan BAIS TNI Amankan 19 Ribu Balpres Pakaian Impor Ilegal

Hukrim

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Daerah

Bupati Aceh Singkil Kini Urus Rujuk Perceraian PPPK, Warga Terdampak Puting Beliung Terabaikan

Hukrim

Kemlu RI Kembali Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Hukrim

Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

Aceh Barat Daya

Dalam Satu Hari, Empat Warga Diamankan Sat Resnarkoba Polres Abdya

Hukrim

Aksi Demo di Mapolda Aceh Diduga Ditunggangi Kepentingan Bandar Narkoba

Hukrim

PSDKP Lampulo Sita Dua Kapal Nelayan Diduga Tangkap Ikan secara Ilegal