Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:03 WIB

KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

Redaksi

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi. Foto: CNNIndonesia)

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi. Foto: CNNIndonesia)

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP), Jumat, 26 Juli 2024.

Trenggono tiba sekitar pukul 08.50 WIB dan naik ke ruangan pemeriksaan sekitar pukul 08.55 WIB. Dia mengenakan kemeja batik coklat yang dipadukan dengan celana panjang hitam.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan Trenggono telah tiba di Gedung Lembaga Anti Rasuah untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga :  Urgensi Revisi UU Tipikor : Menjawab Tantangan Hukum dan Kewajiban Internasional

Kendati demikian, Tessa belum membeberkan materi pemeriksaan apa yang akan didalami oleh penyidik terhadap Trenggono.

“Betul yang bersangkuran hadir ke kantor Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

Trenggono sempat berhalangan hadir dari panggilan KPK pekan lalu terkait kasus ini. Ia disebut sedang melakukan perjalanan dinas yang sudah dijadwalkan.

“Memang jadwal Pak menteri hari ini tengah menyelesaikan beberapa tugas penting yang tidak dapat ditunda demi kepentingan negara,” kata Asisten Khusus Menteri Trenggono Doni.

Baca Juga :  Porwanas XIV Ditutup, PWI Aceh Koleksi 8 Medali

Doni pun menegaskan Trenggono sangat menghormati proses hukum yang dijalankan KPK.

Sebelumnya, KPK juga tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha Telkom. Sudah ada tersangka dalam kasus itu.

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dikonfirmasi terpisah, PT Telkom melalui Vice President Corporate Communication Andri Herawan Sasoko menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia berujar penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan.

Baca Juga :  Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Menandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK RI

Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance(GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” ucap Andri saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” sambungnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Ekbis

Bisnis Sehat dan Sustain, Kunci Pertumbuhan Laba BSI Capai 21,60%

Nasional

Tim Kemenko Polkam Pantau Layanan Kunjungan Keluarga di Lapas Cipinang

Nasional

Mendagri Lantik Halilul Khairi sebagai Rektor IPDN

Nasional

Ombudsman RI Minta Imigrasi Perkuat Deteksi Dini TPPO dan Kesiapsiagaan Administrasi

Hukrim

Merasa Difitnah, Almuniza Kamal Tempuh Jalur Hukum terhadap Modus Aceh

Nasional

Pemerintah Aceh Bahas Percepatan Pembangunan bersama Menko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan dan Menteri Transmigrasi

Nasional

Akademisi USK Apresiasi Langkah Pemerintah Sediakan Lahan untuk Eks Kombatan GAM di Aceh Timur

Hukrim

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Saat Ini Sudah Ditahan