Home / Hukrim

Jumat, 11 April 2025 - 21:19 WIB

Penipu Rumah Bantuan RTL Dibui

mm Amir Sagita

Pelaku penipuan rumah RTL di Pidie ditahan Polisi, Kamis (10/4/2025). Foto: Dok. Amir Sagita/NOA.co.id

Pelaku penipuan rumah RTL di Pidie ditahan Polisi, Kamis (10/4/2025). Foto: Dok. Amir Sagita/NOA.co.id

Sigli – Diduga telah menipu korban terkait bantuan rumah terhadap masyarakat di Kabupaten Pidie. Kini pelakunya sudah ditahan di Mapolres Pidie, pada Kamis (10/4/0225).

Polres Pidie telah menetapkan Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, MR (38) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie karena diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melaui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Pidie telah menetapkan tersangka MR (38) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dalam kasus dugaan penipuan rumah bantuan RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh.

Baca Juga :  Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

“Pelaku sejak kamis malam telah ditahan di rutan Polres Pidie untuk jangka waktu 20 hari kedepan selama proses penyidikan dilakukan ” kata Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, kepada wartawan, Jumat (11/04/2025)

Kasat Reskrim mengatakan, kasus penipuan tersebut terjadi bermula saat pelaku menemui sejumlah korban dan menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk dibangun rumah bantuan RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan Aceh (KP2 Aceh).

Baca Juga :  Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim: Untuk Selamatkan Industri Lokal dan UMKM

“Pelaku waktu itu mengaku akan mengurus seluruh administrasi agar korban dapat rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh. Dengan cara pelaku meminta sejumlah uang dari korban untuk dana talangan awal”, kata Dedy.

“Karena korban mengaku memiliki sebidang tanah sehingga pelaku meminta uang dengan jumlah bervariasi kepada korban dan saat itu korban ada yang memberikan uang sekitar 15 juta atau bahkan ada yang lebih ,” ucap AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH,

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Aceh Dorong pembentukan Posbankum Desa Terpencil di Aceh Singkil

Berdasarkan pengakuan tersangka, terungkap bahwa pelaku telah mendatakan sebanyak 100an lebih masyarakat yang menjadi korban yang saat itu layak mendapatkan rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh, dengan nilai uang yang terkumpul lebih kurang 1,5 Milyar.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa segera melapor ke Polisi,” tutup Kasat Reskrim.

Penulis: Amir Sagita

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kemlu RI Pulangkan Jenazah WNI asal Banyuwangi dari Kamboja

Hukrim

Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

Hukrim

Penindakan Tambang Ilegal di Pidie Sesuai Prosedur, 45 Meter di Luar IUP

Hukrim

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Hukrim

Jumlah warga Indonesia yang berangkat kerja secara ilegal ke Kamboja, Myanmar, dan Laos meningkat signifikan

Hukrim

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM Terkait Korupsi Pertamina

Aceh Barat Daya

Sempat Melarikan Diri, Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Hukrim

Polisi Tangkap Pengangkut BBM Subsidi, Satu Ton Lebih Solar Disita