Home / Advetorial

Senin, 15 Agustus 2022 - 13:59 WIB

Angka Penceraian di Aceh Terus Meningkat, Begini Respon Kepala DSI Aceh

Redaksi

NOA | Banda Aceh – Angka perceraian di Provinsi Aceh terus meningkat dari tahun ke tahun. Mahkamah Syar’iyah Aceh mencatat jumlah kasus perceraian (cerai talak dan cerai gugat) dan telah memutuskan sebanyak 21,200 perkara di seluruh Aceh pada tahun 2016 hingga sampai Tahun 2019.

Angka tersebut memberi indikasi bahwa ada ikatan keluarga yang terputus setiap 1,5 jam sekali selama kurun waktu 3 tahun.

Menggapi hal itu, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, EMK Alidar menyatakan keluarga adalah unit sosial terkecil yang mendasari eksistensi sebagai pondasi, keluarga sangat menentukan bentuk dan masa depan masyarakat dan negara.

Untuk itu, kata Alidar, fase pasca nikah atau ketika membangun keluarga adalah momen dimana pengetahuan dan pemahaman tentang keluarga dan tujuan berkeluarga diimplementasikan.

Baca Juga :  Jumlah Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Masih Rendah, Masyarakat Diimbau Tetap Disiplin Prokes dan Jalani Vaksinasi

“Miskin pengetahuan dan pemahaman ditambah dengan kesiapan psikologis yang kurang mapan kerap mengakibatkan hubungan keluarga terputus ketika usia pernikahan masih dini,” kata EMK Alidar, Senin (15/8/2022).

Katanya, tentu saja pengetahuan sering kurang berdampak pada kehidupan individu ketika berkeluarga. Banyak individu yang dianggap berpengetahuan cukup juga memiliki permasalahan keluarga yang cukup berat dan membebani keluarga besar mereka hingga masyarakat sekitarnya.

“Semua permasalahan ini adalah ruang lingkup kerja institusi lintas sektoral. Permasalahan ini perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, sehingga keluarga yang sejahtera, aman dan melindungi dapat diwujudkan dalam sebuah relasi yang seimbang dan tidak diskriminatif,” katanya.

Apalagi sebutnya, akhir-akhir ini, keadaan keluarga masyarakat Aceh menunjukkan keadaan yang mengkhawatirkan dari beberapa indikator, seperti kemiskinan, tindak kekerasan, penggunaan narkotika dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Pawai Budaya PKA-8 Pukau Ribuan Mata Penonton

Keadaan ini dapat mempengaruhi langsung keadaan masyarakat Aceh secara umum di masa yang akan datang. Ini terlihat dari tingginya angka pengguna narkoba, pengangguran dan juga rendahnya pendapatan ekonomi masyarakat Aceh, sebagai dampak dari keadaan keluarga yang tidak baik.

Faktor-faktor dominan yang diduga menjadi penyebab terjadinya perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan pasangan, faktor ekonomi, KDRT, salah satu dihukum penjara, poligami, cacat badan, narkoba, murtad, judi, zina dan lain-lain.

Karenanya, kata fase pra nikah adalah momen awal yang sangat penting untuk mendapat perhatian serius terkait kesiapan calon pengantin laki-laki perempuan, baik dari sisi pengetahuan, perilaku dan keahlian tekhnis di dalam rumah tangga termasuk di dalamnya keahlian soft skil, seperti komunikasi interpersonal dan lain-lain.

Baca Juga :  Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp 8,17 M Hingga Awal Maret 2022

Penguasaan pengetahuan dan keahlian pendukung yang relevan sebelum seseorang menikah, ditambah dengan kedewasaan secara usia dan psikologis, sejatinya akan membuat pasangan lebih memiliki daya tahan dalam mengarungi bahtera dalam rumah tangga yang akan diselimuti oleh suka dan duka, kebahagiaan dan tantangan pada saat yang bersamaan.

Karena itu, Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh telah pula engintervensi/meminimalisir permasalahan keluarga di Aceh dengan pendekatan legal. Pada Tahun 2019 Pemerintah Aceh telah mengajukan Qanun Keluarga yang sedang dipertimbangkan pengesahannya oleh Pemerintah Pusat.

“Qanun Keluarga kita harapkan dapat menjadi bagian solusi terhadap permasalahan keluarga,” kata Alidar. []

Share :

Baca Juga

Advetorial

Karo Adpim: Alhamdulillah, Abu Tu Min Sudah Diperbolehkan Pulang

Advetorial

Kadisbudpar Aceh Ajak Masyarakat Ikuti Aksi Meuseuraya Penyelematan Situs Sejarah

Advetorial

Ingin Pertahankan Juara Umum di API Awards 2022, Aceh Susun Strategi!

Advetorial

UPTD BPSMB Aceh Harapkan Pengusaha Ekspor Menguji Sample Barang di BPSMB Aceh

Advetorial

Bedah Buku ‘Meurawon’ di Mall Baca Aceh, DPKA Dorong Generasi Muda Gemar Menulis

Advetorial

Matangkan persiapan Tour de Aceh 2022 Etape 1, Disbudpar Aceh Jalin Sinergitas dengan Pemda Aceh Tengah dan Polres Aceh Tengah

Advetorial

Jelang Idul Fitri 1446 H, Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Rakor Pawai Takbir Keliling

Advetorial

Kadisbudpar Bersama Pj Walikota Sabang Bahas Perjalanan Wisata Aceh