Home / Advetorial

Senin, 7 Februari 2022 - 13:57 WIB

Kejagung Akan Gelar Perkara Kasus Korupsi Proyek Satelit

REDAKSI

NOA | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat berpeluang melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun anggaran 2015-2021.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik hanya tinggal menyesuaikan waktu untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Dia menjelaskan, penyidik di Gedung Bundar tidak sedikit yang terpapar
Covid-19, sehingga risiko gelar perkara akan menyesuaikan dengan kondisi tersebut.

Baca Juga :  Taman Mini Gayo Indah, Objek Wisata Alam di Kompleks Perkantoran Bupati Gayo Lues

“Kalau sudah bisa kita pastikanlah (pekan ini) karena saya takut risiko nanti ada yang masih kena (covid), masih isolasi, kan tidak jalan juga,” ujar Febrie kepada Wartawan, Senin (7/2).

Menurut Febrie, pihaknya juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Bahkan, pekan ini pemeriksaan saksi dari purnawirawan TNI telah dilakukan. “Sudah dilakukan,” ucapnya.

Baca Juga :  Komit Tingkatkan Kapasitas Pengusaha Pemula, Diskop UKM Aceh Laksanakan Bimtek di Banda Aceh

Berdasarkan informasi di daftar pemanggilan saksi beberapa waktu lalu, purnawirawan yang akan dipanggil adalah Laksda (Purn) Leonardi selaku mantan Kepala Baranahan dan Laksamana TNI AL (Purn) Listyanto selaku mantan Kapus Pengadaan. Sementara, satu purnawirawan yang juga menjalani pemeriksaan belum diketahui identitasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Supardi menerangkan, pemeriksaan tiga purnawirawan itu dilakukan di Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) atau Pusat  Polisi Militer Angkatan Darat.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Ajak Semua Pihak Sukseskan Pemilu 2024

Hal itu dikarenakan ketiganya melakukan tugas dalam pengadaan proyek satelit saat masa jabatan aktif. Hingga saat ini, kasus satelit masih belum melibatkan pihak militer. Apabila ada keterlibatan pihak militer, kasus ini berubah menjadi kasus koneksitas.

Ketika berubah menjadi kasus koneksitas, maka Jampidmil Kejagung akan melakukan komunikasi dengan Panglima TNI untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya, tuturnya. (R)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Sayuti Harap BI Bersinergi dengan Pemko Lhokseumawe untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Advetorial

Syeh Marhaban: Mengadili Kasus dan Perkara Ringan Dalam Bermasyarakat di Aceh Juga Tugas MAA

Advetorial

PPKM Mikro Level 1 dan 2 di Aceh Diperpanjang Hingga 14 Februari 2022

Advetorial

Pidie Jaya Target Hapus Total Angka Kemiskinan Esktrim di Tahun 2024

Advetorial

Berlangsung Meriah, Ratusan Muda-Mudi Padati Arena Pekan Tari Gunongan

Advetorial

Aceh Vespa Festival Digeber 29 Oktober, Yuk Scooter Mania Kumpul

Advetorial

Kabar Baik, Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh Masuk Prolega Prioritas 2023

Advetorial

Baitul Mal Aceh Bantu Pulangkan 12 Santriwan Kurang Mampu dari Pesantren Lirboyo Kediri