Home / Tni-Polri

Senin, 31 Oktober 2022 - 08:22 WIB

Dirlantas Polda Aceh Ajak Wartawan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Terkait ETLE

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Dirlantas Polda Aceh Kombes Muji Ediyanto mengajak insan pers mensosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sistem penegakan hukum baru terhadap pelanggaran lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan Muji pasca dikeluarkannya Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melarang polisi lalu lintas menilang secara manual. Penegakan hukum sistem elektronik ini sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Tidak Ada Pungli dalam Layanan SIM di Aceh

“Penerapan sistem ETLE dalam penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas merupakan perintah dari Kapolri. Oleh karena itu, peran awak media sangat penting dalam membantu mengedukasi dan mensosialisasi hal ini ke masyarakat,” kata Muji Ediyanto, dalam silaturahmi dengan insan pers di Aula Ditlantas Polda Aceh, Jumat, 28 Oktober 2022.

Saat ini, kata Muji, penegakan tilang dengan sistem ELTE masih dilakukan secara statis dan dinamis, serta dipantau oleh petugas posko Regional Traffice Managemen Center (RTMC).

Baca Juga :  Operasi Yustisi Pagi, Tim Gabungan Hentikan Sejumlah Pengendara Tidak Pakai Masker di LSM

Mantan Direktur Pamobvit Polda Aceh itu mengungkapkan, sistem ATLE di Aceh saat ini sudah tersedia di delapan kabupaten kota.

“Penerapan penindakan dengan ETLE baru dua, yaitu di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Ada 5 titik yang saat ini operasional ditambah dengan dua ETLE mobile,” ungkapnya.

Muji menambahkan, selama penerapan tilang dengan sistem ETLE banyak merekam prlanggaran, khususnya di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas saat Perhelatan Piala Dunia

“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara roda dua tidak pakai helm, safety belt, marka jalan, termasuk boncengan tiga, dan pengendara di bawah umur,” ujarnya.

Selama pembelakuan ETLE, sambung Muji, pihaknya setiap hari menindak antara 100-150 pelanggar. Penindakan itu dilaksanakan skala periotas pada jam-jam yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. []

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kodim 0108/Agara dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Gantung di Ds. Lawe Ger Ger, Aceh Tenggara

Tni-Polri

Operasi Ketupat Seulawah 2024 Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan

Tni-Polri

Kapolda Aceh Beberkan Lokasi Imigran Rohingya Terdampar Sejak 2015-2023

Daerah

Polda Aceh Bangun 23 Sumur Bor untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Terdampak Bencana di Tamiang

Daerah

Ramadhan Berkah, Kodim 0102/Pidie Bagikan Ratusan Takjil Gratis Kepada Warga

Tni-Polri

Kodim 0108/Agara dan Warga cat Tiang Pylon Jembatan Gantung Perintis, Desa Kumbang Jaya, Aceh Tenggara

Tni-Polri

Pangdam IM Terima Audiensi Kaotmil I-0I Banda Aceh

Tni-Polri

Kapolda Aceh Terima Silaturahmi BPKP Perwakilan Aceh, Perkuat Sinergi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan