Home / Daerah

Jumat, 6 Januari 2023 - 11:39 WIB

PT Banda Aceh Menghukum Mati 22 orang Terdakwa Narkotika Selama 2022

Redaksi

BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 (lima) Terdakwa sepanjang periode Juli – Desember 2022.

Sebelumnya, PT BNA diberitakan telah menjatuhkan hukuman mati kepada 17 (tujuh belas) orang Terdakwa pada semester pertama (Januari – Juni) tahun 2022, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 22 orang sepanjang tahun 2022.

Informasi itu diungkapkan oleh Hakim Tinggi Humas PT BNA Dr. Taqwaddin, pada hari Kamis (05/01/2023) di kantornya.

Menurut Taqwaddin, menyangkut penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut yang masuk ke PT Banda Aceh sebanyak 364 perkara, dengan pembagian 143 perkara pada periode Januari hingga Juni, disusul dengan 221 perkara pada paruh kedua tahun ini (Juli – Desember 2022).

Baca Juga :  Penyelenggaraan Ibadah Haji Embarkasi Aceh Mendapat Apresiasi

Kelima orang Terdakwa yang telah diperiksa dalam proses judex factie tersebut berasal dari 4 perkara. Dua diantaranya berasal dari PN Lhoksukon, sedangkan dua lainnya berasal dari PN Idi. Dalam salah satu perkara dari PN Idi, terdapat dua orang Terdakwa yang masing-masingnya dijatuhi hukuman yang sama setelah melalui tahap pemeriksaan berkas perkara dan persidangan.

Dua perkara dari PN Lhoksukon tersebut awalnya tidak memiliki vonis hukuman mati melainkan hukuman seumur hidup. Namun putusan tersebut diperbaiki oleh Majelis Hakim Tinggi setelah dalam musyawarah antar Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota.

Baca Juga :  Pemkab Pidie Launching BLUD Untuk 26 Puskesmas

Sedangkan dua perkara dari PN idi memiliki putusan tingkat pertama yang sedari awal menjatuhkan hukuman mati dan kemudian dikuatkan oleh PT Banda Aceh.

Keempat perkara tersebut memiliki kesamaan yaitu memiliki barang bukti Narkotika Golongan I dengan jumlah yang massif, sehingga hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang kuat bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang sepantasnya dan seadil-adilnya sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi Terdakwa yang telah bertindak sebagai pemakai maupun pengedarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr. H. Suharjono, berpendapat “tujuan pemidanaan ini harus diamati dari sudut pandang yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan, sehingga bukan semata-mata dititikberatkan ke unsur pembalasan dari pelakunya.”

Baca Juga :  Kepulangan 480 Satgas RI-PNG Yonif 111 RK Karma Bhakti Tiba di Aceh

“Pemidanaan hukuman mati ini diharapkan akan menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah-tengah masyarakat yang seluruh komponennya telah terjerumus dan oleh karenanya berpotensi kehilangan masa depan.” Lanjutnya.

“Selain itu, hukuman mati ini telah dicapai setelah melalui pertimbangan-pertimbangan antar hakim secara hati-hati, agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Narkotika.” Ujar Suharjono.

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Pj Sekda Aceh Timur Serahkan Mendali Kepada Peraih Cabor Tenis Lapangan Putri Popda Aceh XVII

Daerah

BSI Salurkan Bantuan Rp600 Juta Untuk Korban Banjir 6 Kabupaten di Provinsi Aceh

Daerah

Ketua PWI Aceh Menyayangkan Aksi Premanisme yang Dilakukan Oknum Kades pada Wartawan di Pidie Jaya 

Aceh Barat Daya

Imum KPA Bereaksi Terhadap Dugaan Main Kasar Pj. Bupati

Daerah

Wakili Pj Bupati, Kadisdik Dayah Aceh Besar Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Kuta Malaka

Daerah

Terjun Langsung ke Lapangan, Jaksa Temukan Hutan dan Semak di Lahan PSR Aceh Jaya

Daerah

Kapolsek Linge Jalankan Program Bapak Asuh Stunting

Daerah

Dana Desa 2024 Dicairkan, Temuan Kerugian 2023 Desa Matanurung Belum Jelas