Home / Aceh Barat

Kamis, 13 April 2023 - 23:44 WIB

Pemkab Aceh Barat Gelar FGD Rancangan Qanun Tentang Induk Pembangunan Pariwisata

mm Redaksi

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggelar Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Aceh Barat yang di prakarsai oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora), kegiatan yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah ini melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK) terkait dan beberapa Perancang Perundang-Undangan dari kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Kamis (13/4-2023).

FGD yang di pimpin langsung sekreatris daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban, mengatakan Kualitas Pelayanan dan citra kepariwisataan sangat dipengaruhi oleh sistem usaha pariwisata yang merupakan komponen penting secara menyeluruh.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Jawab Pandangan DPRK Terkait Raqan APBK Tahun 2023

 

“Adanya dinamika dan kompleksitas permasalahan serta tantangan pengembangan tata kelola dan manajemen usaha pariwisata termasuk juga sumber daya manusia pariwisata memerlukan landasan hukum tentang jasa pariwisata di kabupaten Aceh Barat.

“Hal inilah yang menjadi latar belakang diadakannya FGD Penyusunan Qanun tentang RIPPARDA ini,” ujar Marhaban.

Ia berharap rumusan qanun ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengann master plant dan ini menjadi penting saat pelaksanaan qanun itu sendiri. Disamping itu katanya lagi, perlu dicanangkan wisata halal sesuai rencana induk, sehingga kedepan tidak ada pertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi,

Baca Juga :  Bonus Kepada Perwakilan Aceh Barat Pada MTQ XXXV Tingkat Provinsi Dicairkan

“Kita cermati dalam konsideran seharusnya memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis. Unsur tersebut harus disusun berurutan,” sebut Marhaban yang juga didampingi Asisten I Sekdakab Mirsal, dan kepala Dinas Parpora, Abdullah.SS.

Selaras dengan itu, perwakilan Kemenkumham Aceh, Nurdani menyebutkan, berkaitan dengan peraturan teknis agar diatur tersendiri dalam Peraturan Bupati. Selain itu dalam penyusunan RIPPARDA ini disarankan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.

Untuk itu, kata Nurdani,  maka setiap peraturan yang dibuat harus harmonis dan berperspektif HAM termasuk peraturan daerah yang merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga :  Pelajar Adalah Harapan Bangsa, Ramli MS: Pemerintah Adalah Mempersiapkan Generasi Penerus

 

“Peraturan daerah merupakan instrument hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.” Tutupnya. []

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

WTP 8 Tahun Berturut-turut, Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkeu

Aceh Barat

Pj. Bupati Hadiri Pelantikan PPK se – Kecamatan Aceh Barat

Aceh Barat

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Aceh Barat Bangun Jaringan Pemasaran Komoditi

Aceh Barat

Perkuat Ideologi Pancasila, Pemkab Aceh Barat Jejaki Kerjasama Dengan Lemhannas

Aceh Barat

Hilal Tak Terlihat, Pemkab dan Kemenag Aceh Barat Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Aceh Barat

PAN Terima Dengan Syarat, Empat Fraksi DPRK Aceh Barat Terima R-APBK Tahun 2022

Aceh Barat

Dukungan Untuk Mahdi Terus Mengalir

Aceh Barat

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Meulaboh Ikuti Panen Raya Serentak Kemenimipas