Home / Nasional

Selasa, 25 Januari 2022 - 12:29 WIB

Kejagung Periksa Dirut Garuda sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi  Pengadaan Pesawat

mm Redaksi

NOA | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Garuda Indonesia IS sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh maskapai pelat merah itu, pada Senin (24/1). Selain IS, ada tiga saksi lain yang juga diperiksa oleh Kejagung.

“(Memeriksa saksi) IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya.

Adapun tiga saksi lain yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Citilink Indonesia tahun 2012 sampai dengan 2014, berinisial MAW.

Baca Juga :  Penjelasan Kodam IM Tentang Rangkaian HUT ke 77 TNI

Kemudian, MT selaku Satuan Pengawas Internal dan MP selaku Vice President PT Garuda Indonesia. Keempat saksi diperiksa terkait terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna
menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Ia pun memastikan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Komnas HAM Koordinasi dengan Kementerian HAM terkait Fungsi Kelembagaan

Diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.
Dugaan korupsi penggelembungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.

Baca Juga :  4 DPO Menyerahkan Diri, Kabid Humas: Pengungkapan Kasus Penembakan Pos Pol sudah Tuntas

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia, sudah naik ke tahap penyidikan umum pada Selasa
(19/1/2022).

“Hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama kita ada dalami pesawat ATR 72-600,” kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Selasa.

Adapun tahap penyidikan umum berarti Kejagung sudah menemukan bukti awal yang cukup soal dugaan tindak pidana namun belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

Solusi Bangun Indonesia Umumkan Jajaran Pengurus Perseroan Baru, Perkuat Fokus Mencapai Pertumbuhan dan Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Nasional

Hari jadi Imigrasi Ke-75, Menteri Agus: Sederhanakan Seremoni Fokus Program Penting

Nasional

Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat

Nasional

Janji Permudah Komunikasi Kepala Daerah ke Prabowo: Satu Syarat, Jangan Korupsi!

Nasional

Kemenko Polkam Finalisasi Rancangan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

Hukrim

Jampidum Setujui Lima Restorative Justice Perkara Narkotika

Nasional

Hadapi Isu Geopolitik Global, Kemenko Polkam Perkuat FKUB dan Tokoh Agama

Nasional

Bakamla RI Kukuhkan Rapala dan Jalin Sinergi dengan Pemkab Minahasa Selatan