Home / Daerah / Peristiwa

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:04 WIB

Tak Ada Kejelasan Ganti Rugi Lahan Tanah, Sejumlah Warga Hentikan Pengerjaan Proyek PT Waskita

mm Redaksi

Suasana lokasi proyek pembangunan bronjong yang dikerjakan PT Waskita Karya di Desa Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Sejumlah warga pemilik lahan menghentikan sementara operasional alat berat sebagai bentuk protes atas belum adanya kejelasan pembayaran ganti rugi lahan terdampak proyek. Foto: Dok. Istimewa

Suasana lokasi proyek pembangunan bronjong yang dikerjakan PT Waskita Karya di Desa Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Sejumlah warga pemilik lahan menghentikan sementara operasional alat berat sebagai bentuk protes atas belum adanya kejelasan pembayaran ganti rugi lahan terdampak proyek. Foto: Dok. Istimewa

Bener Meriah – Sejumlah warga yang memiliki lahan tanah mereka menuntut ganti rugi atas pekerjaan pembangunan bronjong, sesuai hasil kesepakatan antara pemilik lahan tanah dengan pihak PT Waskita.

Warga pemilik lahan beramai ramai mendatangi lokasi pekerjaan proyek yang sedang dikerjakan oleh pihak PT Waskita, yang berada di Desa Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, pada Rabu (17/6/2026).

Kedatangan warga itu menuntut dana ganti rugi lahan tanah mereka atas pekerjaan proyek bronjong yang dibangun diatas tanah milik mereka.

Salah satu perwakilan dari pemilik lahan tanah, Win Switdi (60), kepada media ini menjelaskan, sebelumnya kami di panggil aparatur desa untuk menandatangani titik perbatasan tanah milik kami yang nantinya akan di bangun bronjong oleh pihak PT Waskita dan itu akan diganti rugi atas tanah kami yang terkena pembangunan bronjong. Ganti rugi itu nanti dibayar oleh pihak Pertanahan, ujarnya.

“Tapi setelah sebulan berlalu, pihak Pertanahan belum juga melakukan pembayaran ganti rugi tanah kami, malah kami lihat di lokasi tanah kami sudah dilakukan pengerukan oleh pihak PT Waskita, tanpa ada koordinasi dengan kami selaku pemilik tanah terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga :  Begini Kondisi Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Ulee Lheue dan Terminal Bus Batoh Banda Aceh

“Hari ini kami selaku pemilik lahan tanah telah memberhentikan pengoperasian alat berat ekskavator, sebelum ada keputusan jelas dari pihak PT Waskita terkait ganti rugi tanah kami.”

“Kami pemilik lahan tanah ini adalah korban bencana. Rumah dan kebun kami hilang saat bencana melanda. Wajar jika kami menuntut hak kami,” ungkapnya dengan nada sedih.

Sesuai yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diatur berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 beserta aturan turunannya yaitu PP No. 19 Tahun 2021 (yang diperbarui melalui PP No. 39 Tahun 2023). Aturan ini menjamin hak warga untuk mendapatkan ganti kerugian yang layak dan adil, terang Win Switdi salah satu pemilik lahan tanah itu.

Di tempat terpisah, media ini mencoba mengkonfirmasi Hendi, selaku koordinator lapangan pihak PT Waskita, dirinya menerangkan kami hanya diperintahkan untuk pengerjaannya saja. Secara teknis pembebasan lahan tanah milik warga itu bukan bidang perusahaan melainkan pihak Pertanahan.

Baca Juga :  KBRI Phnom Penh Tingkatkan Sinergi Pastikan WNIB Diperiksa Setibanya di Jakarta

“Kami akan coba kordinasi kembali terkait hal ini, semoga saja ada titik terangnya,” jelas Hendi singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Daerah Kabupaten Bener Meriah Khairmansyah, S.IP., M.Sc. melalui Sekretarisnya,Yowa Abardani Lauta, SH, MH, saat hubungi media ini via seluler perihal ganti rugi lahan tanah milik warga yang berada di wilayah Desa Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya baru menerima informasi secara lisan dari pihak (BPJN) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, pada Kamis lalu terkait rencana tersebut.

“Saat ini tahapan yang dilakukan hanya pendataan masyarakat, penyusunan dokumen perencanaan (DPPT), dan Kajian Tataruang (KKPR).”

“Disampaikan secara lisan. Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan koordinasi internal serta mulai mengumpulkan data awal yang diperlukan,” ujar Yowa.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, kebutuhan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tersebut tergolong relatif kecil, mulai dari Merie Satu hingga Pintu Rime Gayo, dengan luasan di bawah lima hektare.

Baca Juga :  Upacara Penghormatan di Makam Het Kherkhov, Destroyer Rusia Kelas Udaloy Singgah di Sabang

Pendanaan kegiatan direncanakan bersumber dari pemerintah pusat, sementara status jalan yang dibangun merupakan jalan Nasional yang di wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Saat ini, Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah masih berada pada tahap koordinasi dan pendataan.

Salah satu langkah yang sedang dilakukan adalah mengidentifikasi serta mengumpulkan para pemilik lahan yang terdampak guna memastikan data kepemilikan tanah dapat diverifikasi secara akurat.

“Kami sedang mengumpulkan para pemilik tanah untuk dilakukan pendataan. Ini penting agar seluruh proses administrasi dan legalitas lahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Yowa menambahkan bahwa berbagai langkah awal telah dilakukan oleh pihaknya, termasuk menjalin komunikasi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh tahapan berjalan secara terkoordinasi.

Pun demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan seluruh proses tersebut akan selesai karena masih memerlukan sejumlah tahapan administrasi dan verifikasi lapangan.

“Untuk saat ini belum bisa dipastikan. Prosesnya membutuhkan waktu, kemungkinan sekitar dua hingga tiga bulan, karena masih ada tahapan pendataan, verifikasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” jelasnya mengakhiri.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Dasa Yushelmi

Share :

Baca Juga

Internasional

Kemlu RI Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa M 6,9 di Filipina

Daerah

Muhammad Faisal Jabat Ketua Perwakilan LASKAR Sabang

Aceh Timur

HUT RI Ke-79 Di Aceh Timur Berjalan Lancar

Daerah

Presiden Prabowo dan Gubernur Mualem Bahas Percepatan Penanganan Bencana Aceh di Rapat Terbatas

Daerah

Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Rakyat Bener Meriah : “Jangan Biarkan Swadaya Warga Menjadi Simbol Ketidakhadiran Negara”

Daerah

Kasus Pembobolan Rumah di Desa Busung Indah Masih Misteri, Pemilik Resah Pelaku Belum Tertangkap

Daerah

Waspadai Upaya- Upaya Provokatif,  TNI  Amankan Pendemo Bersenjata Api di Lhokseumawe

Aceh Timur

Tim Ganda Putra Cabor Bulutangkis Aceh Timur Tembus Final Di Ajang POPDA XVII Aceh Timur