Home / Hukrim

Senin, 10 Juli 2023 - 10:53 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Dua di Antaranya Suami Istri

mm Redaksi

NOA | Lhokseumawe – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 8 Juli 2023.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Jeffryandi menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas jual beli ganja.

Baca Juga :  Berupaya Kabur, Pengedar Narkoba di Aceh Tamiang Terpaksa Dilumpuhkan Polisi

Setelah diselidiki, kata Jeffryandi, informasi tersebut benar adanya, sehingga petugas langsung mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga bandar berinisial ML (23) dan BL (19). Mereka berstatus suami istri.

“Pertamanya kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri. Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi 7 bal ganja seberat 8.000 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone,” kata Jeffryandi, dalam keterangannya di Polres Lhokseumawe, Senin, 10 Juli 2023.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh

Kemudian, sambungnya, setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD (43). Sehingga, petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.

Baca Juga :  Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka beserta Brang Bukti Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue

“RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD—daftar pencarian orang—di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan, Raya dengan harga Rp3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali,” demikian, kata Jeffryandi.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum. []

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Terkait Main Kaki Pj Bupati, Begini Kata Pihak Kepolisian 

Aceh Barat Daya

Dokumen Kegiatan PT CA Disita Tim Jaksa Kejati Aceh dan Kejari Abdya

Hukrim

Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Dalam Operasi Sikat Seulawah 2025

Hukrim

Diduga Gantung Diri, Seorang Sopir Truk Ditemukan Meninggal Dunia di Desa Blang Muko

Aceh Besar

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Daerah

Plt Inspektorat Aceh Singkil : Kami segera klarifikasi dana hibah tersebut sesuai Perintah Pj bupati

Hukrim

Pemeran Pengganti Peragakan 17 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kajhu

Hukrim

Godaan Kerja Ilegal di Mesir, Dua CPMI Berhasil Dicegah KemenP2MI