Home / Hukrim

Rabu, 12 Januari 2022 - 14:11 WIB

Sopir Dump Truk Tabrak Lari Terhadap Santri Serahkan Diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Setelah polisi membentuk timsus pencarian terhadap pelaku tabrak lari yang terjadi di depan SD Negeri 20 Banda Aceh, akhirnya pengemudi mobar dump truk BL 8507 LG berinisial AL (41) menyerahkan diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh, Rabu (12/1/2022).

Penyerahan diri tersebut setelah AL mendapatkan surat panggilan dari Satlantas Polresta Banda Aceh terkait kasus laka lantas yang terjadi di depan SD Negeri 20 Banda Aceh antara mobar dump truk BL 8507 LG dengan sepeda motor BL 3061 LAS, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga :  Fenomena Penghentian Dugaan Korupsi Rp3,25 miliar Di kabupaten Aceh singkil

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatlantas Kompol Yasnil Akbar Nasution, SIK diruang kerjanya mengatakan pelaku memenuhi panggilan Unit Laka Lantas terkait kasus laka lantas.

“Kehadiran AL ke Unit Laka Lantas untuk memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi kemarin di depan SD Negeri 20 Banda Aceh,” ucap Kasatlantas.

Baca Juga :  Begini Kronologis Kakak Berzina Dengan Adik Kandung Serta Tiga Teman Lainnya di Pidie

Kasatlantas menuturkan, awal kejadian mobil barang dump truk yang dikemudikan oleh AL dari arah Peunayong menuju Perumahan dibelakang Taman Ratu Safiatuddin untuk mengantar barang pesanan tanah timbun guna pembangunan perumahan.

“Kecepatan mobar dump truk yang dikemudikan pelaku AL dalam kecepatan sedang, namun saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor Honda Beat BL 3061 LAS dikemudikan oleh M. Wildan Al Fauzan (16) hendak mendahului mobil yang dikemudikan pelaku tanpa memperhatikan kebebasan jalan, dan saat itulah terjadinya laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian,” sambung Kasatlantas.

Baca Juga :  KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembayaran Komisi Agen PT Asuransi Jasindo   

Korban saat itu dievakuasi oleh PMI Kota Banda Aceh ke RSUZA dan kemudian dikebumikan di pemakaman umum gampong Lamdingin, Banda Aceh karena korban merupakan salah satu santri dari Yayasan Futuhal Arifin, tambah Kasatlantas. **

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

YARA Desak Polda Aceh Usut Dugaan Kebocoran PAD Pajak Galian C di Aceh Besar

Hukrim

Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi

Daerah

Imigrasi Aceh proses pendeportasian WNA mantan narapidana

Hukrim

Menko Polkam : Jangan Provokasi Simbol Negara dengan Bendera One Piece

Hukrim

Sertifikat Tanah Warga Bireuen Hilang di BPN, SAPA Minta Polisi Usut

Hukrim

KPK : Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses

Hukrim

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Hukrim

Ditjen Imigrasi Amankan 17 Warga Negara Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan